Jakarta, hariandialog.co.id.- — Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban
(LPSK) memutuskan memberikan pelindungan kepada FH, saksi dalam
perkara dugaan tindak pidana Korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang
melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (FA).
Keputusan itu diambil dalam sidang mahkamah pimpinan LPSK yang
digelar pada Selasa (18/8/2026) lalu.
LPSK menyatakan memutuskan menerima permohonan perlindungan
saksi karena menilai FH memiliki informasi atas kasus yang sedang
diusut, potensi ancaman, serta karakteristik dan keseriusan perkara.
“Saudara FH telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pelindungan.
Keputusan tersebut kami ambil berdasar penelaahan dengan
mempertimbangkan situasi khusus dalam perkara, keseriusan tindak
pidana yang diperiksa, serta adanya potensi ancaman terhadap yang
bersangkutan,” ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam siaran pers
yang diterima, Selasa (25/8/2026).
Dia mengatakan pelindungan yang diberikan LPSK didasarkan
pada ketentuan di dalam UU Nomor 3 tahun 2026 tentang Perlindungan
Saksi dan Korban, serta ketentuan di dalam Pasal 53 ayat (4) KUHAP.
Dalam memutus permohonan tersebut, LPSK merujuk pada ketentuan Pasal
49 UU Nomor 3 Tahun 2026 mengenai persyaratan pemberian pelindungan
berdasarkan penilaian LPSK. “LPSK melakukan penilaian terhadap kondisi
FH, termasuk pentingnya keterangan yang dimilikinya, potensi ancaman,
serta situasi khusus yang melekat pada perkara,” katanya, tulis cnni.
(han-01)
