Medan, hariandialog.co.id.- — SatresnarkobaPolrestabes Medan,
Sumatera Utara (Sumut) meringkus seorang Warga Negara (WN) Malaysia,
yang merupakan pemasok sekaligus pengedar vape narkoba alias pod
getar.
Tersangka diringkus bersama kekasihnya yang merupakan
warga negara Indonesia (WNI). Dalam penangkapan itu, polisi
mengamankan barang bukti 29 vape narkoba yang diduga dibawa dari
Malaysia.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf
Nugraha mengatakan operasi penangkapan itu berawal informasi yang
diperoleh personel Unit 2 Satresnarkoba soal dugaan aktivitas pasangan
kekasih yang kerap mengedarkan vape dengan kandungan narkoba.
“Merespons informasi tersebut, petugas kemudian melakukan
penyelidikan, dan meringkus seorang pria FCB (22) WN Malaysia dan
seorang wanita N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan
Tembung, di parkiran ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan,”
ujarnya, Selasa (25/8/2026).
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan menggeledah rumah
kos WN Malaysia itu di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah. “Di kamar
kos itu, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 5 pcs
vape narkoba, dan uang pecahan Ringgit Malaysia sebanyak 15.000 yang
dirupiahkan berjumlah Rp66 juta tersimpan di dalam sebuah brankas,”
sebut Rafli, tulis cnni. (alfi-01)
