Jambi, hariandialog.co.i.d- Tuaka Pidana Dr. Prim Haryadi memaparkan
materi bertajuk Problematika Praperadilan: Jawaban atas 29
Permasalahan Pelaksanaan Praperadilan Berdasarkan KUHAP 2025.
Dalam paparannya, Prim mengulas berbagai persoalan
praperadilan berdasarkan ketentuan terbaru, antara lain mengenai objek
praperadilan, pihak yang berhak mengajukan, tata cara pengajuan, batas
waktu pemeriksaan, hingga upaya hukum, termasuk juga membahas SEMA
Nomor 1 sampai dengan 4 Tahun 2026 serta PERMA Nomor 3 Tahun
2026.“Praperadilan merupakan bentuk judicial control, bukan untuk
menguji pokok perkara,” tegasnya.
Ia juga mendorong seluruh pengadilan untuk segera
mempersiapkan diri menghadapi perluasan kewenangan PT sebagaimana
diatur dalam KUHAP baru, hal itu disampaikan pada pembinaan sekaligus
Rakor Ketua Pengadilan Negeri sw Wilayah PT Jambi, Senin, (24/08-2026)
Sementara itu Dr. Marsudin Nainggolan, selaku Ketua PT
Jambi, dalam sambutannya dan bertindak sekaligus sebagai moderator
menekankan pentingnya kesiapan PT dalam menjalankan fungsi mengadili
sekaligus merespons perluasan kewenangan berdasarkan KUHAP baru.
Masih menurut Marsudin, perubahan tersebut tidak hanya
berdampak pada teknis persidangan, tetapi juga menyentuh aspek
administrasi dan tata kelola pengadilan. “Perlu disiapkan SOP,
mekanisme penanganan perkara, penguatan administrasi, serta pembaruan
sistem pencatatan elektronik agar pelayanan tetap berjalan efektif,”
ujarnya.
Dirinya menilai kesiapan tersebut penting agar perubahan
regulasi dapat diimplementasikan secara seragam oleh seluruh
pengadilan di wilayah hukum PT Jambi.
Kegiatan yang berlangsung secara luring dan daring tersebut
membahas kesiapan menghadapi praperadilan atas perubahan regulasi,
khususnya terkait hukum acara pidana berdasarkan KUHAP 2025, tulis
dandapala. (bing)
