Jakarta, hariandialog.co.id. — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka kasus
korupsi bea cukai.
Kasus yang menjerat Dedi adalah pengembangan kasus korupsi
terkait suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan bea
dan cukai yang dibongkar KPK pada Februari Lalu. “Kedua, AD, yang
merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan
sebagai tersangka per September 2026,” kata Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
KPK sebelumnya menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus
dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di Bea Cukai.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Ditjen
Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat
Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit
Intel P2 DJBC), Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea
dan Cukai (Kasi Intel DJBC), Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT
Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo;
Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT
Blueray, Dedy Kurniawan.
Beberapa dari tersangka telah dibawa ke pengadilan dan
mendapat vonis. Ada juga yang masih berproses di pengadilan. Dalam
perjalanannya, KPK kemudian menetapkan dua tersangka baru dari dua
sprindik berbeda.
Pertama, Gatot Heroe selaku Kasubdit Penindakan Direktorat
P2 Ditjen Bea dan Cukai, yang telah dilakukan penahanan oleh penyidik
pada Agustus 2026 lalu. Lalu kedua, Dedi Congor.
Dedi Congor merupakan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. “Sehingga
sampai dengan saat ini, dari perkara yang bermula dari peristiwa
tertangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka.
Penyidikan perkara ini masih terus berprogress,” kata Budi, tulis
cnni. (far-01)
