Depok, hariandialog.co.id.- – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok
melaksanakan operasi gabungan pengawasan keimigrasian di Apartemen
Margonda Residence dan Apartemen Saladdin Mansion, Kota Depok.
Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan pelanggaran
keimigrasian diamankan.
Operasi gabungan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN),
Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Satpol PP, Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Bakesbangpol) pada Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini
merupakan bentuk sinergi antar instansi dalam meningkatkan pengawasan
terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kota Depok.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 9 orang
WNA di Apartemen Margonda Residence 1 dan 2. Kemudian 4 orang WNA di
Apartemen Saladdin Mansion yang diduga melakukan pelanggaran
keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok,
Irvan Triansyah, dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).
Dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain
penyalahgunaan izin tinggal, dugaan investor fiktif, ketidaksesuaian
alamat tempat tinggal, tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan
serta pelanggaran izin tinggal berupa overstay. “Selain pemeriksaan
keimigrasian, petugas BNN Kota Depok juga melaksanakan tes narkoba
secara acak terhadap 6 orang WNA. Berdasarkan hasil pemeriksaan
tersebut, seluruhnya dinyatakan negatif,” jelasnya.
Irvan Triansyah menegaskan pengawasan terhadap keberadaan
dan aktivitas WNA merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban.
Serta, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di
bidang keimigrasian.
“Pelaksanaan operasi gabungan ini menjadi wujud komitmen Kantor
Imigrasi Depok dalam memperkuat koordinasi dan sinergi dengan aparat
penegak hukum serta instansi pemerintah daerah. Melalui kolaborasi
tersebut, pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor
Imigrasi Depok diharapkan dapat berjalan lebih optimal,” bebernya.
Sebanyak 13 WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Depok
untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, pendataan, wawancara. Mereka
juga dilakukan pemeriksaan administrasi dan badan sebagai bagian dari
proses penanganan dugaan pelanggaran keimigrasian.
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok berkomitmen untuk terus
meningkatkan pengawasan keimigrasian secara terukur dan berkelanjutan.
Serta, memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna
menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Kota
Depok, tulis dtc. (nita-01)
