Jakarta, hariandialog.co.id.— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menggeledah enam perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, yang terafiliasi
dengan PT Djarum, Kamis (29/10).
Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait
kerugian keuangan negara di sektor cukai.
“Hari Kamis (29/10/2026), Penyidik masih terus melanjutkan
rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Kudus. Kali ini, objek
penggeledahannya di enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT
Djarum,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (30/10/2026).
Ia menjelaskan dalam marathon penggeledahan tersebut,
sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga
terkait dengan perkara ini diamankan dan disita oleh penyidik.
“Selanjutnya penyidik akan melakukan analisis dan pendalaman lebih
lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan tersebut,” ujarnya.
Budi sebelumnya menyatakan kerugian negara terkait dugaan
korupsi penerimaan negara di sektor cukai yang menyeret PT Djarum
mencapai triliunan rupiah. “Untuk hitungan awal di angka triliunan
(kerugian negara),” kata Budi kepada wartawan, Kamis (29/10/2026)
malam.
Budi belum mengungkap tempus atau waktu terjadinya dugaan
tindak pidana korupsi di sektor cukai tersebut. “Untuk tempus-nya
nanti kami update, ya. Jadi memang ini akan ditarik mundur ya untuk
beberapa tahun ke belakang. Nanti kita akan melihat dugaan praktik
penyimpangan dalam cukai ini sejak kapan dilakukan,” katanya.
KPK sebelumnya juga menggeledah Kantor Pusat PT Djarum dan
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus,
Jawa Tengah terkait kasus itu.
Terkait penggeledahan yang dilakukan KPK di Kantor Pusat PT
Djarum, Corporate Communication Senior Manager Group, Djarum Budi
Darmawan sebelumnya mengungkapkan pihaknya menghormati proses hukum
yang sedang dilakukan KPK. “Kami menghormati dan menaati hukum,” kata
Budi Darmawan, tulis cnni. (han-01)
