Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi (ADR)
dalam kasus dugaan pemotongan upah pungut pajak dan retribusi daerah,
serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor, Jawa Barat
(Jabar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan
dilakukan di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat (30/10/2026) ini.
Dia bilang pemeriksaan hari ini adalah penjadwalan ulang
setelah yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pekan lalu. “Dalam
lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait
pemotongan upah pungut serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan
Pemkab Bogor, hari ini Jumat (30/10/2026), penyidik melakukan
penjadwalan ulang pemeriksaan sejumlah saksi, ADR, Wakil Bupati
Kabupaten Bogor,” kata Budi kepada wartawan.
Selain itu, Inspektur Daerah Bogor atau Kepala Bappenda
tahun 2022-2025 Arif Rahman, Staff Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah
Kabupaten Bogor Sesilia Windy dan ADC Bupati Bogor Gilang Windu.
“Untuk efektifitas pemeriksaannya, termasuk jika ada kebutuhan data
atau informasi yang harus dipenuhi oleh saksi, maka pemeriksaannya
dilakukan di Polres Bogor,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Bogor Rudy
Susmanto terkait kasus itu.
Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) umum untuk perkara di Kabupaten Bogor ini.
Artinya, tersangka akan dicari dan ditetapkan dalam proses penyidikan
berjalan. “KPK saat ini belum menetapkan tersangka karena masih
menggunakan Surat Perintah Penyidikan umum,” ujar Pelaksana Tugas
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih,
Jakarta, Sabtu (22/8) dini hari. “Nah, oleh karena itu, kita belum
dapat menyampaikan identitas atau pihak-pihak lain secara detail,
termasuk konstruksi perkaranya seperti apa,” sambungnya., tulis cnni.
(han-01)
