Jakarta, hariandialog.co.id.- Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia
resmi menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun
2026 pada hari Rabu, 19 Agustus 2026.
Kehadiran SEMA ini menjadi jawaban tegas sekaligus petunjuk
teknis bagi pimpinan dan hakim di seluruh badan peradilan pidana untuk
mengakhiri polemik serta ketidakpastian hukum terkait eksekusi dan
upaya hukum atas putusan bebas (vrijspraak) maupun putusan lepas dari
segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Melalui SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini, Mahkamah Agung secara
resmi mencabut dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 8 Tahun 2011.
Aturan ini menyesuaikan hukum acara pidana modern yang berorientasi
pada perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum yang adil.
Salah satu poin paling krusial yang ditegaskan dalam SEMA
Nomor 4 Tahun 2026 adalah mengenai kedudukan hukum putusan bebas. MA
memperjelas bahwa terhadap putusan bebas tidak dapat diajukan upaya
hukum apa pun, baik berupa banding maupun kasasi.
Langkah ini menegaskan kembali prinsip dasar hukum acara pidana
bahwa ketika dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan di hadapan persidangan, hak kemerdekaan terdakwa harus
dipulihkan secara penuh tanpa bayang-bayang proses peradilan yang
berlarut-larut.
Sementara itu, untuk putusan lepas dari segala tuntutan hukum
di mana perbuatan terdakwa terbukti secara materiil namun bukan
merupakan tindak pidana.
Terdakwa yang diputus lepas wajib dikeluarkan dari tahanan pada hari
yang sama saat putusan dibacakan di muka persidangan.
Apabila Penuntut Umum atau Terdakwa mengajukan upaya hukum atas
putusan lepas tersebut, status penahanan tidak lagi menjadi kewenangan
pengadilan tingkat pertama. Kewenangan untuk menentukan perlu atau
tidaknya penahanan secara mutlak berada di tangan peradilan tingkat
banding.
Mahkamah Agung berharap penegakan due process of law menjamin bahwa
kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia berdiri sejajar di
peradilan Indonesia, sumber dandapala. (red-01)
