Jakarta, hariandialog.co.id.— Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan, melalui hakim tunggap I Ketut Darpawan, menolak praperadilan
KMRT Roy Suryo yang menguji keabsahan upaya paksa larangan bepergian
ke luar negeri oleh Polda Metro Jaya, hal itu disampaikan diakhir
membacakan putusannya, Rabu, (26/08/2026)
Hakim tunggal praperadilan itu, menyatakan perkara pokok
dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang
menjerat Roy sudah dilimpahkan ke pengadilan, sehingga Praperadilan
menjadi tidak relevan lagi.
“Menimbang, bahwa sekalipun objeknya tidak sama persis, namun
permohonan Praperadilan ini memiliki kesamaan dengan perkara
Praperadilan Nomor: 108/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan yang diputus
pada tanggal 20 Juli 2026 dari aspek waktu pengajuannya, yakni
diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Timur pada tanggal 23 Juni 2026,” ucap hakim.
“Sejak perkara pokok dilimpahkan oleh penuntut umum kepada
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan telah diregister, maka sejak saat
itu kewenangan terkait perkara telah beralih kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Timur dan status Pemohon telah berubah menjadi terdakwa,”
lanjut sang hakim.
Pertimbangan Hakim Tak Terima Praperadilan Ganti Rugi Roy
Suryo, Berdasarkan ketentuan Pasal 163 ayat 1 huruf e KUHAP, terang
hakim, permohonan Praperadilan hanya dapat menunda dimulainya
pemeriksaan pokok perkara jika perkara pokok dilimpahkan saat proses
Praperadilan sedang berlangsung.
Hakim menyebut Roy sengaja mengajukan permohonan Praperadilan
satu per satu setelah perkara pokok masuk ke pengadilan. Hakim
menganggap tindakan itu sebagai bentuk penyalahgunaan prosedur hukum.
“Permohonan yang diajukan dalam perkara ini terkait upaya paksa
penetapan tersangka dan larangan bagi tersangka untuk keluar dari
wilayah Indonesia sudah tidak relevan lagi,” kata hakim, (red-01)
