Bandung, hariandialog.co.id.- – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter bernama Andre Akbar Mubarok terhadap pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, terus berlanjut. Andre dituntut hukuman 8 bulan atas tindakan yang dia lakukan.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung pada Kamis (20/8/2026) kemarin. Andre diyakini bersalah melanggar Pasal 466 Ayat (1) Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP, Jo Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. “Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Akbar Mubarok dengan pidana penjara selama 8 bulan,” demikian bunyi keterangan tuntutan itu sebagaimana dilihat detikJabar, Minggu (23/8/2026).
Kasus ini terjadi pada 7 Juli 2023. Saat itu, Andre menghubungi pacarnya, GGMB, yang juga berprofesi sebagai dokter, untuk menjemputnya di kawasan Gegerkalong, Kota Bandung.
Namun kemudian, korban memilih berangkat duluan ke indekos temannya. Kebetulan, indekos teman korban ini berdekatan dengan indekos Andre.
Setibanya di indekos Andre, korban diminta untuk membereskan kamar tempat tinggal pelaku. Korban juga diminta untuk memesan makanan setelah selesai membereskan kamarnya yang berantakan.
Namun kemudian, cekcok terjadi. Semuanya bermula dari korban yang menolak permintaan Andre. Penolakan korban membuat Andre langsung naik pitam. Andre seketika mengambil botol plastik bekas minuman dan melemparkannya ke arah korban.
Andre makin naik pitam setelah mendengar tangisan korban. Pukulan kembali dilayangkan ke arah pipi kiri korban, dan Andre mencekik lehernya seraya menampar pipi korban.
Cekcok keduanya malam itu makin menjadi-jadi. Andre seketika mendorong korban ke arah tembok sembari terus memukulinya berkali-kali.
Setelah terlepas sesaat dari aksi penganiayaan, korban sebetulnya berusaha untuk menghubungi orang tuanya. Namun, ponsel korban langsung diambil oleh Andre sehingga terjadi tarik-tarikan.
Begitu ponsel itu berhasil korban rebut kembali, dia langsung menghubungi temannya. Di malam itu, korban juga berusaha untuk meninggalkan indekos terdakwa. Namun, upaya itu korban urungkan karena kembali mendapat ancaman.
Semalaman, korban ternyata tidak bisa keluar dari indekos Andre. Dia baru bisa lari dari aksi penganiayaan ini pada keesokan harinya setelah didatangi teman perempuannya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah penyelidikannya bergulir selama bertahun-tahun, Andre akhirnya disidangkan di PN Bandung.
Meski sudah dituntut 8 bulan, Andre masih bisa menghirup udara bebas. Sebab, jaksa tidak menuntut dokter tersebut supaya dijebloskan ke penjara. “Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2 ribu,” pungkasnya dalam surat tuntutannya, tulis dtc (lumsim-01)
