Pemkab Sukabumi Operasikan Skema Pengajuan PBG Untuk SPPG
Sukabumi, hariandialog.co.id.- – Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi mengoperasikan skema pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring untuk mempercepat standarisasi fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Digitalisasi ini dirancang guna memudahkan mitra pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam mengurus legalitas bangunan tanpa perlu mendatangi kantor dinas.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, menjelaskan bahwa percepatan perizinan ini menerapkan pola pelayanan berbasis wilayah. Walaupun pendaftaran berkas dilakukan secara digital, pemeriksaan fisik tetap menjadi syarat wajib dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan PBG. “Dengan proses pengajuan yang dilakukan secara daring, pemetaan berdasarkan wilayah, serta verifikasi langsung oleh tim teknis, kami berupaya mempercepat pemenuhan PBG dan SLF tanpa mengabaikan aspek kelayakan bangunan,” kata Sendi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/8/2026).
Sendi menambahkan, integrasi sistem digital dan verifikasi zonasi ini memungkinkan tim teknis melakukan pengecekan fisik secara kolektif di tingkat kecamatan. Melalui skema tersebut, durasi penerbitan dokumen dapat dipangkas menjadi hanya 14 hari kerja, selama seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, tulis jbr. (lumsim-01)
