Surabaya, hariandialog.co.id.- – Bos restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad Surabaya, SSY (64), diduga telah terbang ke Korea Selatan meski disebut sudah dicekal ke luar negeri. Kuasa hukum korban mempertanyakan, bagaimana pria yang dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap karyawannya itu bisa lolos dari pencekalan dan meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kuasa hukum korban, Vena Naftalia menyebut, surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY telah turun sejak 29 Juli 2026. Namun, berdasarkan informasi yang diterimanya, SSY justru terbang ke Korea Selatan pada 5 Agustus 2026. “Padahal tanggal 29 Juli 2026 surat pencegahan ke luar negeri sudah turun dan harusnya sudah terintegrasi di dalam sistem,” ujar Vena kepada awak media, Sabtu (22/8/2026).
Vena mengatakan, pihaknya sebelumnya juga menerima informasi bahwa SSY telah meninggalkan kediamannya di Surabaya pada 29 Juli 2026 dini hari. Kini, pihaknya mendapat informasi bahwa pria tersebut telah berada di Korea Selatan.
Vena meminta polisi segera mengambil langkah untuk mengamankan SSY demi kepentingan proses penegakan hukum. Dia juga mendorong koordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan hingga Interpol untuk menindaklanjuti keberadaan SSY. “Demi memudahkan penyidikan, seorang warga negara yang diduga melakukan suatu tindak pidana kejahatan, seharusnya tidak boleh meninggalkan negara ini sebelum putusannya jelas,” ungkapnya.
Menurut Vena, polisi juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan SSY. Karena itu, kabar SSY bisa meninggalkan Indonesia dan terbang ke Korea Selatan menjadi pertanyaan bagi pihak korban. “Jadi kalau sampai pelaku ini bisa keluar dari Indonesia ya tanda-tanya besar siapa yang meloloskan gitu aja kan?,” imbuhnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut menyeret SSY (64), pemilik restoran Korea di Surabaya. Dua karyawan, yakni MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris dan SUF (24) yang merupakan asisten rumah tangga, telah melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya. Laporan MAD teregister dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Juli 2026. Sedangkan laporan SUF tercatat dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 6 Agustus 2026, tulis dtc. (bian-01)
