Surabaya, hariandialog.co.id.- – Dua pekerja seks komersial (PSK) asal Bekasi terpaksa harus jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pasalnya, keduanya menawarkan jasa prostitusi threesome atau seks bertiga.
Dalam dakwaan jaksa, kedua terdakwa yakni KA (20) dan RR (32). Layanan threesome tersebut mereka tawarkan melalui aplikasi kencan MiChat. Hal ini terungkap saat sidang perdana pada Senin (24/8/2026) yang digelar tertutup.
Jaksa penuntut umum, Wanto Hariyono menuturkan kedua terdakwa saling mengenal saat menjadi PSK di di Bekasi Jawa Barat. Keduanya kemudian ke Surabaya untuk menawarkan layanan seksnya. “Pada 1 Mei 2026, para terdakwa membuat akun Michat untuk menawarkan atau mengiklankan layanan seksual yaitu untuk prostitusi online dengan nama akun VIONΝΑ,” kata Wanto di Ruang Sari 4 PN Surabaya.
Layanan seks kedua tersebut rupanya menarik minat pria hidung belang bernama Arief Sanjaya. Ia lantas intens menghubungi kedua terdakwa. Dalam penawarannya, Arief sepakat melakukan threesome dengan tarif Rp 3 juta.
Terdakwa dan calon pelanggannya, Arief kemudian intens berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Dari situ, kedua terdakwa kemudian naik kereta api menuju Surabaya untuk bertemu dengan Arief. “Pada 9 Mei 2026, para terdakwa bertolak dari Bekasi menuju Surabaya menggunakan kereta api. Di Surabaya pada 10 Mei 2026, keduanya menginap di Kamar 801 Hotel Cleo Business, Jalan Raya Jemursari Kendangsari,” jelas jaksa.
Pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, Arief mendatangi kamar 801 dan menyerahkan uang tunai senilai Rp 3 juta kepada terdakwa RR. Uang itu kemudian dibagikan kepada terdakwa KA.
Usai melayani Arief, keduanya dibekuk malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Keduanya diamankan beserta sejumlah barang bukti uang tunai hingga alat kontrasepsi. Sedangkan Arief lolos jerat pidana.
Kedua terdakwa kemudian menjadi pesakitan di PN Surabaya. Mereka didakwa dengan Pasal 30 Juncto Pasal 4 huruf d UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, tulis dtcjtim. (bian-01)
