Bogor, hariandialog.co.id.- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama perwakilan Aliansi Masyarakat Bogor (ALIMBO) melakukan peninjauan ke PT Intitirta Sarimakmur (Cap Orang Tua) di Kabupaten Bogor pada Senin (24/8/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di perusahaan tersebut. Dalam peninjauan itu, Pemkab Bogor melalui tim gabungan lintas perangkat daerah juga mengambil langkah menuju penutupan kegiatan produksi minuman beralkohol.
Pemerintah daerah menyatakan proses tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kewenangan administratif yang dimiliki.
Tim gabungan yang terlibat terdiri dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan, serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.
Langkah tersebut menjadi respons Pemkab Bogor terhadap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Selain memastikan kondisi di lapangan, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah administratif terkait aktivitas produksi minuman beralkohol di PT Intitirta Sarimakmur. Pemkab Bogor Bersama ALIMBO Tinjau Pabrik Cap Orang Tua
Kegiatan pengawasan dan pengendalian itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Sekda Ajat Rochmat Jatnika Pastikan Surat Penutupan Segera Terbit Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran perangkat daerah turun langsung ke lokasi perusahaan.. “Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat
ALIMBO Apresiasi Respons Cepat Pemkab Bogor Habib Iye Al Jufri, aktivis Islam yang menjadi perwakilan ALIMBO, turut menyampaikan pandangannya setelah mengikuti peninjauan bersama Pemkab Bogor ke PT Intitirta Sarimakmur. Ia berharap proses penghentian operasional produksi minuman beralkohol dapat dilakukan secepat mungkin. “Harapan kita secepat mungkin untuk dicabut operasional memproduksi mirasnya, Alhamdulillah, tanggapan dari pemerintah sangat bagus dan pemerintah sendiri mendukung dan merespon sangat cepat keinginan aliansi untuk pencabutan izin. Insyaallah, kan ada mekanismenya,” ujar Habib Iye Al Jufri tulis rublikdepok. (anis-01)
