Yogyakarta, hariandialog.co.id.- Kepolisian Daerah IstimewaYogyakarta menangkap dan menetapkan lima orang yang mengakali situs judi online. Kelima orang itu memanfaatkan celah dalam sistem situs judi untuk meraup keuntungan besar.
Polisi menyatakan kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mereka tindak lanjuti. Namun polisi tak menangkap si pemilik situs judi. Tudingan polisi melindungi bandar judi pun merebak. Meski Polda DIY membantah anggapan melindungi bandar judi, masyarakat tak percaya.
Para pengamat melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Pertama, soal pernyataan polisi yang mengaku membongkar praktik itu dari masyarakat tidak sesuai dengan jenis laporannya.
Kedua, pakar keamanan siber menilai pihak yang mengetahui adanya kecurangan dalam sebuah situs itu seharusnya adalah si pemilik situs sendiri. Tak mungkin pihak lain, apalagi masyarakat awam, mengetahui adanya kecurangan jika tak memiliki akses ke dalam sistem situs judi itu.
Polda DIY harus membuktikan bahwa mereka tak melindungi
bandar judi dengan menelusuri lebih jauh pemilik situs judi online tersebut. Hal itu, menurut pakar, bukan perkara yang sulit dengan peralatan canggih yang sudah dimiliki polisi saat ini, tulis tempo.
(rojak-01)
