
BATU BARA hariandialog.co.id Polres Batu Bara menggelar Konferensi Pers ungkapkan tindakan kejahatan di Wilayah Hukum Polres Batu Bara sebanyak 2 kasus sekaligus.
Konferensi Pers berlangsung di halaman utama Polres Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh. Sumatera Utara. Selasa, (20/5/25).
Berdasarkan laporan nomor: LP/A/02/V/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara/ Tanggal 11 Mei 2025, Atas nama Pelapor IPDA Alfian.
Dan, Nomor: LP/B/168/V/2025/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal, 20 Mei 2025 dengan Pelapor M. Nurizat Hutabarat.
Kapolres Batu Bara, AKBP. Doly Nelson H. H. Nainggolan diwakili Kompol Imam Aliyuddin dan dihadiri Kasat Reskrim, AKP. Tri Boy A. Siahaan.
Kompol Imam mengungkapkan, kasus pertama ialah tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Napi Harisman kepada Hermansyah (33) hingga meninggal dunia.
Hal tersebut dilakukan tersangka pada 11 Mei 2025 menggunakan sepotong kayu berukuran 1 meter dan memukul kepala belakang korban hingga tewas di tempat.
Kasus Kedua, Kompol Imam Aliyuddin menjelaskan adanya sekelompok pemuda mencoba memberikan ancaman kepada seorang pengacara bernama saudara Nurizat Hutabarat dengan mengacungkan sejata tajam bernama M. Bahwi, Abril Pratama Damanik, Irfan Tumpak Tua, M. Haekal Efendi dan Ardiansah.
Dari seluruh tersangka, Kompol Imam mengatakan Polres Batu Bara telah mengamankan barang bukti seluruh tersangka termasuk sejumlah sajam, sepeda motor serta balok kayu.
Ditempat yang sama, Polres Batu Bara melalui Kompol Imam berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Dengan pengungkapan dua kasus tindak pidana ini, Polres Batu Bara berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” sebut Kompol Imam.
Pada konferensi pers berlangsung, terlihat kehadiran Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Tri Boy A. Siahaan beserta sejumlah personel Polres Batu Bara terkait.
(R Ramadhan)