Jakarta, hariandialog.co.id.- Polres Cianjur menetapkan 16 orang
tersangka kasus duel maut pelajar yang menyebabkan Ziad siswa MTS di
Kecamatan Leles, tewas setelah terjatuh dari atas Jembatan Parig,
Cianjur, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan
telah meminta keterangan dari para pelajar yang terlibat dalam aksi
duel dua lawan dua. “Kami tetapkan 16 pelajar sebagai tersangka kasus
duel maut yang menewaskan Ziad di Desa Sindangsari, Kecamatan Leles,
sebelumnya mereka dipanggil sebagai saksi, setelah dilakukan
pemeriksaan bukti kuat mereka terlibat,” kata AKP Tono , Kamis, 24
Juli 2025, dikutip Antara.
Belasan tersangka yang masih duduk di bangku kelas 8 dan 9 itu
terdiri dari dua sekolah SMP dan MTS di Kecamatan Leles, berinisial
AZ, MD, AN, RS, RA, BG, MN, SS, RH, RF, A, RP, MH, PN, MF, dan N.
Tono menjelaskan belasan tersangka memiliki peran mulai dari
berkelahi, membuat janji untuk duel, mengendarai sepeda motor ke
lokasi duel, merekam, dan hanya sekedar melihat aksi duel dua lawan
dua. “Para tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 3 juncto 76
Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang
RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman
penjara maksimal 15 tahun,” jelas Kasatreskrim itu.
Sedangkan aksi duel dua kelompok pelajar itu dibubarkan
warga yang mendengar suara keributan di atas jembatan. Sejumlah warga
langsung membawa ke dua siswa yang jatuh ke puskesmas setempat setelah
melakukan evakuasi dari bawah jembatan, tulis cnni. (lumsim-01)
