Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polisi mengungkapkan markas judi
online yang mengumpulkan rekening penampungan di Cengkareng, Jakarta
Barat sudah beroperasi sejak 2022. Diduga, selama lebih dari 2 tahun
terakhir ini sudah ada 4 ribuan rekening penampungan yang dikirim ke
Kamboja.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan pihaknya
menemukan seribuan lembar resi pengiriman rekening beserta ATM dan
ponsel ke Kamboja dari markas judol ini. Kombes Syahduddi mengatakan
penindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas judi online,
sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas Asta
Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Selama 2 tahun 6 bulan (beroperasi) ditemukan resi pengiriman
sebanyak 1.081 lembar resi. Di mana dari pengakuan tersangka tadi
bahwa setiap resi itu mengirim 2 unit handphone, dan masing-masing
handphone berisi 2 aplikasi m-banking,” kata Syahduddi kepada wartawan
di lokasi, Jumat (8/11/2024).
“Kalau asumsinya adalah 1 resi pengiriman 2 unit handphone, dan dalam
1 unit handphone ada 2 aplikasi m-banking, maka dari 1.081 lembar resi
pengiriman sudah terkumpul kurang lebih sekitar 4.324 buku rekening
bank,” tambahnya.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait
aktivitas penyedia rekening penampungan judi online ini. Termasuk,
mendalami jasa ekspedisi yang digunakan para tersangka untuk
mengirimkan paket rekening penampungan ke Kamboja.
“Kami juga sudah melakukan pendalaman terhadap jasa ekspedisi yang
biasa mengirim paket handphone dan aplikasi m-banking tersebut ke
negara Kamboja,” imbuhnya.
Syahduddi mengatakan para tersangka ini merekrut warga masyarakat
untuk membuat rekening dan ATM. Beberapa di antaranya adalah warga di
Tambora dan Cengkareng, Jakarta Barat, Jakarta Selatan hingga
Tangerang.
“Dimana tersangka juga merekrut orang-orang yang akan dibuatkan
rekening banknya ini di seputar wilayah Jakarta Barat, itu wilayah
Cengkareng, Tambora, ada juga di luar wilayah Jakarta Barat di wilayah
Jakarta Selatan di Menteng Atas, dan juga di wilayah Tangerang dan
sekitarnya,” paparnya.
Empat tersangka di antaranya berperan sebagai perekrut rekening
penampungan, pemilik bisnis hingga admin. (Taufiq Syarifudin/detikcom)
3 Klaster Tersangka
Dalam kasus ini total ada 8 tersangka yang diamankan polisi. Dari 8
tersangka ini dibagi menjadi 3 klaster.
“Dari hasil pengungkapan tindak pidana perjudian online ini, penyidik
membagi dalam 3 klaster pelaku,” kata Syahduddi yang didampingi Kasat
Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Andri Kurniawan.
Klaster pertama adalah peserta atau pemilik rekening. Klaster peserta
yang dimaksud adalah orang-orang yang menyerahkan rekening kepada
tersangka utama. Ada 2 orang yang menjadi tersangka di klaster peserta
ini.
“Peserta ini dimaksudkan orang-orang yang warga masyarakat yang
menyerahkan ataupun menyewakan rekening pribadinya untuk diserahkan
kepada tersangka utama untuk selanjutnya digunakan rekening tersebut
sebagai penampungan uang penjudian online,” jelasnya.
Klaster kedua adalah penjaring peserta. Ada 3 orang tersangka yang
menjadi penjaring peserta di kasuus ini.
“Tugasnya adalah merekrut ataupun menjaring warga masyarakat untuk
menyerahkan rekening pribadinya atau menyewakan rekening pribadinya
dengan memberikan imbalan sejumlah uang tertentu,” imbuhnya.
Setelah mendapatkan rekening dan ATM dari masyarakat, tersangka yang
bertugas sebagai penjaring peserta ini selanjutnya menyerahkan
rekening dan ATM kepada tersangka utama berinisial RS.
“Untuk selanjutnya, RS ini mengirim handphone dan ATM serta aplikasi
e-banking ke negara Kamboja,” ucapnya.
Klaster ketiga adalah pemilik bisnis jual-beli rekening yakni RS yang
merupakan tersangka utama di kasus ini. RS inilah yang kemudian
mengirimkan rekening penampung dan ponsel ke jaringannya di Kamboja.
“Tersangka utama atas nama RS dengan mengumpulkan rekening-rekening
bank dan juga ATM untuk kemudian di-install di aplikasi e-banking di
handphone dan dikirim ke negara Kamboja,” katanya.(han-01)
