Jakarta,hariandialog.co.id. – Posma Mariati Sinaga merupakan ahli waris sah dari Alm. Marolop Simbolom SH, yang memiliki sebidang tanah terletak di Jln. Tanjung Morawa KM 13,5 Gang Dwi Warna, Desa Bangun Sari, Dusun III,Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, seluas 4.600 m2, meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA).
Melalui kuasa hukumnya, terdiri dari; Dr.Ir.Yuliusman Kesuma Yudha MT.,SH.,MH, Dr.(C) Padot Agustinus Naibaho, S.H., M.H., Diky Murwansah S.H., M.H., Aldy Boantua S Pasaribu, S.H membuat surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Sugyanto SH.MH.
Dalam surat permohonan perlidungan hukum dan keadilan tersebut terkait akan dilakukannya sita eksekusi atas tanah milik ahli waris sah Alm Marolop Simbolon dengan dasar:Putusan PN Lubuk Pakam No.106/Pdt/G/2011/PN-LP tanggal 2 Agustus 2012 Jo Putusan PT Sumatera Utara No.289/PDT/2013/PT Mdn tanggal 11 April 2014 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.573/PDT/2015 tanggal 22 Juni 2015,oleh Drs. Haluddin Nasution bin Abdul Hadi Nasution sesuai Berita Acara No.01/Eks/2017/106/Pdt.G/2011/PN-Lp tertanggal 19 Oktober 2017 dan dilaksanakan sdr. Lukman Hakim selaku Juru Sita Pengganti Pengganti PN Lubuk Pakam.
Sementara itu,menurut Dr. (C) Padot Agustinus Naibaho kepada Dialog, Rabu (11/6/2025), pelaksanaan eksekusi yang akan dilakukanPengadilan Lubuk Pakam tersebut ‘cacat demi hukum’ atau terlalu dipaksakan.”Keluarnya penetapan dan perintah eksekusi lahan tersebut tanpa didahului proses pemanggilan untuk ditegur (aanmaaning) kepada klien saya (Posma Mariati Sinaga-red) oleh Pengadilan Lubuk Pakam,” tukas Padot Naibaho.
Ditegaskan Padot Naibaho,permohonan ini tidak datang begitu saja dari langit. Namun karena kami melihat ada hal-hal yang sebetulnya mandatory dalam proses permohonan eksekusi, yaitu aanmaaning, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “jelasnya.
Ditambahkan Padot Agustinus Naibaho, klien kami selaku ahli waris dari Alm. Marolop Simbolon dalam perkara aquo yang merupakan Termohon Eksekusi, tidak pernah mendapat surat teguran atau aanmaaning dari PN Lubuk Pakam. “Padahal klien kami sejak dahulu hingga sekarang masih mengelola tanah tersebut dengan menyewakannya kepada pihak lain. Tidak pernah kemana-mana,” tukas Padot.
Namun faktanya,ujar Paqdot Agustinus Naibaho, penetapan eksekusi hingga pemberitahuan pelaksanan eksekusi terus dijalankan. “Menurut kami, hal tersebut tidak wajar. PN Lubuk Pakan di sini seperti kejar tayang. Oleh karena itu kami minta melalui surat permohonan dan Perlindungan Hukum kepada Bawas Mahkamah Agung untuk turun langsung atau paling tidak mengirimkan tim-nya untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh.” (Het).
