Jakarta,hariandialog.co.id.-Ratusan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau honorer yang sudah puluhan tahun bekerja/berkarya di instansi Kejaksaan baik itu di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri yang ada di Indonesia, meminta Presiden Republik Indonesia maupun Jaksa Agung Prof. Sanitiar Burhanuddin memperhatikan nasib dan mendengarkan rintihan mereka.
Hal tersebut dikatakan para PPNP Kejaksaan ini kepada Dialog, Rabu dan Kamis (4 dan 5 Februari 2025) dalam mengomentari berita Dialog berjudul: Jaksa Teriak “Perhatikan Kesejahteraan Kami”. Para PPNPN Kejaksaan yang bekerja di seluruh instasi Kejaksaan yang ada di Indonesia ini mengatakan bahwa mereka sebagai keluarga kejaksaan yang sudah puluan tahun yaitu ada yang sudah 10 hingga 32 tahun berkarya, sangat berharap penuh bisa disertakan mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi tergapainya kesejahteraan seperti diharapakan.
Masalahnya, menurut PPNPN Kejaksaan ini, justru yang terjadi ‘jauh dari harapan’mengingat sejak awal Tahun 2025, justru mereka di-outsourching yang penggajiannya bervariasi antara daerah ke daerah, dan juga tergantung PT yang mempekerjakannya.
“Kita sangat berharap agar dimasukan kedalam data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena sewaktu BKN minta data PPNPN Kejaksaan,nyatanya Kejaksaan tidak mendatanya. Apakah kami (PPNPN-red) Kejaksaaan ini bukan rakyat NKRI? Kenapa PPNPN di instansi vertikal seperti Pengadilan bisa diangkat menjadi PPPK meskipun melalui seleksi. Namun kami tidak sehingga nasib dan kesejahteraan kami dibaikan.” Demikianlah rintihan dan harapan dari para PPNPN Kejaksaan ini seraya mencoba berharap asa agar dipikirkan Presiden RI dan Jaksa Agung.
Para PPNPN Kejaksaan seluruh Indonesia ini mengatakan jika mengharapkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kejaksaan adalah merupakan hal yang mustahil mengingat usia mereka rata-rata sudah di atas 35 tahun. “Jadi harapan kami guna merubah nasib dan menggapai kesejahteraan setelah puluhan tahun bekerja di Kejaksaan, hanya melalui seleksi PPPK. Oleh karena itu, kami berharap agar Jaksa Agung mendengar keluhan dan rintihan kami ini seraya mengambil langkah untuk memfasilitasi seluruh PPNPN Kejaksaan dapat mengikuiti seleksi PPPK.”
“Bapak Jaksa Agung, sebagai curahan hati kami, mohon dipikirkan nasib dan kesejahteraan para PPNPN Kejaksaan guna diangkat menjadi PPPK, karena bapak memfasilitasi kami untuk boleh mengikuti seleksi. Jangan justru kami dipekerjakan dibawah outsourching yang penggajiannya bervariasi dari PT yang satu ke PT yang lain. Semoga Jaksa Agung sehat walafiat.” Demikianlah PPNPN Kejaksaan tersebut dalam suara rintihan dan harapan mereka. (Het)
