Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Barat melalui majelis hakim Nora Gaberia Pasribu selaku ketua majelis
dan Suwandi, Lola Oktavia masing-masing anggota menjatuhkan hukuman
pidana penjara terhadap terdakwa Ramli alias Asiong selama 10 tahun,
denda Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan serta membayar biaya
perkara Rp.5 ribu.
Padahal, tuntutan jaksa Rixky Chaniago dan jeerix Andik
Saputra meminta agar majelis hakim menghukum selama 15 tahun penjara
denda Rp.1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Terdakwa Ramli alias
Asiang disebut terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana Pasal 114
Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No 7 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Penggolongan Narkotika; terkait kasus kepemilikan dan memperdagangkan
narkotika jenis Sabu dan Pil ekstasi.
Terlihat dalam putusan tersebut, majelis hakim memberi
keringan terhadap terdakwa Ramli alias Asiong cukup baik. Tuntutan
pidana 15 tahun diputus 10 tahun, denda subsidair dari 6 bulan menjadi
3 bulan penjara di angka Rp.1 miliar.
Padahal sebut jaksa dalam surat dakwaannya bahwa Ramli
alias Asiong yang ditangkap 13 Juli 2025 pukul 24.00 di Jl. Moa
Kelurahan Pejagalan Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, karena
memiliki narkotika jenis Pil Ekstasi dan jenis sabu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari terdakwa Ramli
alias Asiong berupa 34 ( paket plastik klip berisi narkotika jenis
Sabu dengan berat brutto 55,07 gram, dan 48 yang awalnya sebanyak 50
butir. Barang haram itu diperoleh dari rekannya ATAT (DPO). Disamping
itu adacairan sine yang diperoleh dari JONI (DPO) yang beratnya 16
bungkus atau setara dengan 39,76 gram, juga ada shabu seberar 20 gram.
Barang haram itu seperti Sabu dibeli dari Erwin Rp.850 ribu
per geram dan dijual Rp.1,250.000 per gram. ekstasi untuk 1 butirnya
seharga Rp. 235.000,-, lalu akan terdakwa jual lagi 1 butirnya
seharga Rp. 350.000 dan barang bukti yang disita polisi disamping
narkotika jenis sabu, pil ekstasi dan site nada alat timbangan yang
elektronik. (tob)
