
Deli Serdang, hariandialog.co.id
Pemerintah Kabupaten Deli Serdang mulai melaksanakan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Plh. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Deli Serdang, Anwar Siregar, Jumat (31/7/2026), mengatakan gerakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5191/SJ yang kemudian diperkuat melalui surat edaran Bupati Deli Serdang kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Deli Serdang diminta menyumbangkan minimal satu Bendera Merah Putih yang selanjutnya dikumpulkan di masing-masing OPD untuk dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Setiap OPD juga diwajibkan melaporkan serta mendokumentasikan kegiatan pembagian bendera kepada Bakesbangpol.
Sekretaris Bakesbangpol Deli Serdang, Jefry Siregar, menambahkan dokumentasi berupa foto atau video minimal 30 detik harus diunggah paling lambat 16 Agustus 2026 melalui tautan yang telah disediakan sebagai bahan laporan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu, Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol, Nina Sembiring, mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing selama 1–31 Agustus 2026 sebagai bentuk penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan dan semangat persatuan bangsa.(HM)
