
Bandung Barat, hariandialog.co.id – Sebanyak 316 unit Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dipasang di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada tahun 2025. Pemasangan lampu tersebut menyasar berbagai ruas jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Barat mencatat, sebanyak 316 unit LPJU berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Bandung Barat sudah dipasang di sejumlah ruas jalan kabupaten dan jalan desa.
Kepala Bidang Teknik Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat”Heri Aripin mewkili Kadis Perhubungan Mocha
mad Ridwan saat di temui di ruang kerjanya ‘Gedung A lantai 4 Perkantoran Pemkab.Bandung Barat (15/12/2025) Selasa siang.
Progres akhir tahun 2025′ dari anggaran APBD LPJU terpasang 316 titik ,dan sudah menyala’capai Seratus Persen(100 %) pemasangan LPJU ,Teknis pemeliharaan swakelola oleh Dinas Perhubingan dan untuk pengaduan gangguan LPJU ada aplikasi bernama” LADANG” (Lapor Datang Caang) perbaikan gangguan 3×24 jam wajib harus selesai”Ujarnya.
Masyarakat bisa langsung melaporkan apabila ada gangguan LPJU yang padam melalui ‘Whatsapp LADANG. Dengan format di lengkapi titik koordinat lokasinya dan lebih baik di foto kan LPJU yang mengalami gangguan. Nanti dari Dishub akan mendeteksi dan segera merespon untuk survei 1×24 jam, dan untuk perbaikan maksimal 3×24 atau 3 hari.

Selanjutnya “Heri memaparkan-
Mekanismenya pengaduan di respon, kemudian di survei untuk mengecek gangguannya apa cukup di nyalakan kembali ,karena gangguan itu bisa jadi dari” MC, turun atau gangguan arus pendek (short circuit) yang mengakibatkan terputus mati lampu. Jika gangguan seperti itu kita tidak perlu menurunkan tim yang menggunakan kendaraan dengan peralatan lengkap.
Tim kami ada 12 orang dan semuanya sudah siap kita bagi tugas, karena untuk kendaraan dengan perlatan lengkap kita hanya ada 3 unit kendaraan itu untuk wilayah tengah, wilayah selatan dan wilayah utara.
Jika untuk komponen dan perlengkapan sudah siap pasti cepat selasai mengatasi gangguan.
Untuk pengaduan LPJU Banprov (Bantuan Provinsi) kami hanya survei saja karena komponen dan lainnya itu kewenangannya ada di Provinsi. Kami hanya untuk jalan kabupaten dan jalan desa”Ungkapnya.
Sementara untuk perumahan tergantung jika PSU (Prasarana, Sarana dan Utilitas) sudah di serahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) itu kita yang kelola tetapi jika PSU belum di serahkan ke Pemda maka kami tidak bisa kelola karena masih aset pihak developer. Jika PSU di serahkan ke Pemda baik itu mushola, Masjid atau tanah pemakaman dan fasilitas umum lainnya di serahkan PSU ke pemda melalui Dinas Perkim (Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman).
Ketika ada penyerahan PSU dari developer kami turun’ apakah LPJU sudah sesuai dengan apa yg kita kerjakan, sesuai prosedur, jarak dan ketentuan tihang beserta lampunya agar nanti pada saat pemeliharaan memudahkan kita untuk memperbakinya.
Perbedaan LPJU Solar Cell dan PJU Paralel PLN’ dari segi pemasangan lebih mahal LPJU Solar Cell, perbandingannya 1 LPJU Solar Cell bisa untuk 2 atau 3 LPJU kita. Lebih efektif kalo LPJU Solar Cell dan LPJU tersebut kita dapat hibah dari Kementerian ESDM dan Kementerian Dinas Perhubungan.
Pengadaan LPJU Solar Cell tidak ada pengadaan dari Kabupaten dan Provinsi ,itu hanya pengadaan dari Kementerian ESDM dan Kementerian Perhubungan. Kemarin baru di serahkan sebanyak 118 titik yang tahun 2023 diserahkan sama Bupati.
Sementara menurut Kabid, Perencanaan di tahun 2026 yang akan datang, untuk LPJU kurang lebih 600 titik jika tidak ada perubahan anggaran dari sisi efisiensi. Berdasarkan penganggaran sementara di 600 titik itu untuk jalan kabupaten dan jalan desa tidak termasuk jalan Provinsi”Pungkas Heri Aripin.

Di tepat Gedung yang sama”
Hani Nurlismandiyah Bidang Lalu Lintas,saat ditemui hariandialogco.id’ Ia menghimbau untuk masyarakat agar merasa memliki dan turut membantu dengan cara ikut serta memlihara rambu – rambu lalu lintas karena itu untuk menunjang keselamatan penggunan jalan.
Merusak aset Negara jelas ada sanksinya dan ada pidananya karena aset pemerintah yang harus di jaga bersama. Untuk Rambu lalu lintas di sesuaikan sama jalan dan kebutuhan .Permintaan berdasarkan atas permintan masyarakat,di Area mana saja yang di butuhkan rambu rabu lalulintas,diantaranya Sarana Umum yakni Sekolah juga tempat Peribadatan.Area tersebut sangat padat lalu lalang Kendaran baik roda dua maupun roda empat.Sekali lagi utamakan keselamatan patuhi lalulintas demi kenyamanan dan ketertiban bagi pengguna jalan”Pungkasnya. (Nagon)
