Jakarta, hariandialog.co.id
Proyek Pembangunan kelanjutan taman yang berada di wilayah Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran kini kembali tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, Proyek yang didanai oleh anggaran dana desa/kelurahan ini dinilai melanggar ketentuan transparansi karena tidak adanya papan informasi yang memuat detail proyek, seperti yang diwajibkan oleh peraturan pemerintah sebagai simbol informasi masyarakat darimana asal usul dan berapa nilai pekerjaan yang di biayai dengan uang rakyat tersebut.
Dikatakan Arif J (45) selaku Pengamat Sosial dan Penghijauan menjelaskan, bahwa Proyek taman yang lanjutan tanpa plang papan proyek, seperti yang mungkin terjadi di beberapa wilayah, dapat menimbulkan beberapa masalah.
“Tanpa plang papan proyek, masyarakat tidak dapat mengetahui informasi penting seperti nama perusahaan yang mengerjakan, anggaran biaya, sumber dana, dan jadwal pelaksanaan. Ini dapat menimbulkan kecurigaan dan ketidakpastian, serta mengurangi transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.” Ujarnya kepada Dialog di saat minta tanggapan, Jum’at (02/05/25) malam.
Amatan Dialog dilapangan, Kamis (01/05/25) pagi, terlihat sebuah batu-batu yang menumpuk di area proyek taman yang masih dikerjakan pada siang hari oleh pekerja PPSU Kelurahan Rawajati Kecamatan Pancoran.
Dialog mencoba konfirmasi ke pihak Pak Lurah Sariman dan Sekretaris Kelurahan Rawajati, Jum’at (02/05/24) namun tidak ada diruangan hingga berita ini dimuat tidak ada tanggapan.(Tile)
