Medan, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Medan menahan Erwin
Saleh atas dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival tahun
anggaran 2024.
Setelah di cek kesehatan dan administrasi, tersangka Erwin
Saleh dititipkan Kejari Medan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung
Gusta, Medan. “Tersangka ditahan guna mempercepat proses pemeriksaan
dan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan
Medan Dapot Dariarma.
Erwin Saleh, berstatus sebagai tersangka korupsi kegiatan
Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024, resmi ditahan. “Ya
jadi ini kelanjutan dari tersangka sebelumnya yang sudah ditahan,”
ujar Dapot saat itu tersangka sebagai Sekretaris Dinas Koperasi dan
UMKM kota Medan tahun 2024.
Pada kasus ini, Kejaksaan juga menahan Kadis Koperasi, UKM,
Perindustrian dan Perdagangan Medan Benny Iskandar Nasution dan MH
Direktur CV Global Mandiri.
Ada pun anggaran untuk kegiatan Medan Fashion Festival tahun
2024 mencapai Rp 4,8 miliar, namun anggaran tersebut tidak
dialokasikan sesuai peruntukan sehingga mengakibatkan kerugian negara
mencapai Rp 1,1 miliar.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18
subsider pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tulis tribune. (alfi-01)
