KOTA PANGKALPINANG, hariandialog.co.id.– – Meski telah berjalan beberapa bulan sejak
dimulainya, pembangunan Jembatan Air Kujud Kota Pangkalpinang masih
terkendala dan belum juga mencapai tahap penyelesaian. Kabid Bina
Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat (PUPR) Kota
Pangkalpinang, Yanto, mengkonfirmasi bahwa CV. GHUNO DHIO, penyedia
jasa pembangunan, dikenakan denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak
setiap harinya, karena proyek ini terus mengalami keterlambatan.
Proyek pembangunan Jembatan Air Kujud ini dibiayai oleh
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pangkalpinang tahun
anggaran 2023 dengan nomor SPK:05/SP/PUPR – BM/APBD/2023. Nilai
kontrak yang disepakati untuk pembangunan ini mencapai Rp.
3.161.786.075,00, sebuah angka yang signifikan yang menunjukkan
komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan infrastruktur di wilayah
ini.
Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV. GHUNO DHIO, yang
berbasis di Kota Bandar Lampung. Meskipun pekerjaan dilakukan secara
intensif siang dan malam, terlihat bahwa pembangunan masih belum
mencapai tahap penyelesaian yang diharapkan.
Material yang menumpuk di tepi jalan dan satu unit alat berat yang
terparkir menandakan bahwa proyek ini masih memerlukan waktu yang
signifikan sebelum dapat diselesaikan.
Seorang pengguna jalan yang melintasi jembatan darurat yang sempit
itu, Aan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan proyek
ini. “Kapan selesai pengerjaan jembatan ini ya? Karena di papan proyek
tertera waktu pelaksanaan dari 3 Juli 2023 s/d 29 Desember 2023.
Berarti pekerjaan ini sudah terlambat,” ujar Aan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Yanto,
memberikan respons terkait keterlambatan proyek melalui pesan WhatsApp
pada tanggal 11 Januari 2024.
Menurutnya, sesuai prosedur dan kontrak yang ada, pihak penyedia jasa
diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan dikenakan denda
sebesar 1/1000 perhari dari nilai kontrak.
Terkait isu keterlambatan dan denda tersebut, masyarakat Pangkalpinang
mengharapkan agar aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan
Kepolisian di wilayah hukum Kota Pangkalpinang segera menindaklanjuti.
Mereka diharapkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh
rangkaian kegiatan proyek, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan.
Yanto juga menegaskan bahwa apabila ditemukan indikasi penyelewengan
yang merugikan keuangan negara, tindakan sesuai aturan yang berlaku
harus segera diambil.
Masyarakat berharap agar transparansi dan akuntabilitas dalam
proyek-proyek infrastruktur tetap menjadi prioritas, sehingga dana
yang dianggarkan dapat dimanfaatkan secara efisien dan sesuai dengan
tujuannya tulis jurnalsiber.com.
Sementara proyek Jembatan Air Kujud masih terus berlangsung,
kekhawatiran masyarakat dan tuntutan akan akuntabilitas pemerintah
terus berkobar.
Semua pihak berharap agar proyek ini segera diselesaikan dan tindakan
hukum dilakukan jika terdapat pelanggaran yang merugikan masyarakat
dan keuangan negara. (mahar-01).
