
MAJALENGKA.hariandialog.co.id- Proyek rehabilitasi Terminal Rajagaluh di Kabupaten Majalengka yang dilaksanakan Dinas Perhubungan (Dishub) menggunakan anggaran Rp1,796 miliar dari APBD 2025, diduga tidak sepenuhnya menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Pantauan wartawan di lokasi proyek pada pekan terakhir Oktober 2025 menunjukkan sejumlah pekerja terlihat tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, dan rompi kerja. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3.
Proyek ini merupakan bagian dari kegiatan “Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C” dengan subkegiatan rehabilitasi dan pemeliharaan terminal tipe C (fasilitas utama dan penunjang). Berdasarkan papan proyek yang terpasang, pekerjaan dikerjakan oleh CV. Amru yang beralamat di Jl. Raden Dewi Sartika No. 25, Kelurahan Kuningan, Kabupaten Kuningan.
Masa pelaksanaan dimulai pada 10 September 2025 dan akan berlangsung selama 105 hari kalender, hingga 24 Desember 2025.

Dinas Perhubungan Kabupaten Majalengka maupun pihak pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian penerapan K3 tersebut.
Sementara itu, seorang warga sekitar terminal menyayangkan jika benar para pekerja tidak dibekali perlengkapan keselamatan.
“Kalau sampai ada yang kecelakaan, kan tanggung jawab pemerintah dan kontraktor. Harusnya dari awal pekerja sudah dibekali alat pelindung,” ujar warga yang enggan disebut namanya, Selasa (28/10)
Sebagai informasi, sesuai regulasi Kementerian Ketenagakerjaan, penerapan K3 wajib dilakukan di setiap proyek pembangunan fisik pemerintah, baik skala kecil maupun besar, untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja.(Ayub)
