Jakarta,hariandialog.co.id.-Pengusutan kasus dugaan korupsi atas penguasaan lahan hutan seluas 37 ribu hektar lebih tanpa hak yang dilakukan PT Duta Palma, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus ini diusut Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, Senin (27/6/22) di Kejaksaan Agung dalam jumpa pers, mengatakan peningkatan penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan atas penggunaan lahan hutan tanpa dilandasi hak atas hutan yang dilakukan oleh PT Duta Palma tersebut.
“Pemilik PT Duta Palma saat ini dalam daftar pencarian orang (DPO). Meskipun dalam DPO, pemilik perusahaan selalu mendapat uang dari hasil pengelolaan atas lahan yang dikuasai tanpa hak tersebut lewat transfer,” kata mantan JAM Datun tersebut.
Ditambahkannya, bahwa barang bukti berupa lahan tersebut saat ini disita oleh Kejaksaan dan dititipkan ke PT PN V Riau untuk dikelola guna menghasilkan uang terhadap negara.
Mengenai nilai kerugian Negara yang ditimbulkan, kata Jaksa Agung, masih dalam penghitungan/audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP). “ Dalam pengelolaan lahan hutan tanpa hak yang dilakukan oleh PT Duta Palma sejak berproduksi menghasilkan Rp 600 miliar perbulannya,” katanya.
Jadi nilai kerugian Negara, kata ST Burhanuddin, adalah Rp 600 miliar perbulan dikali selama berapa tahun dikuasai dan setelah berproduksi. “ Jadi nilai total kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP,” kata Jaksa Agung. (Het)
