
Jakarta,hariandialog.co.id-Menjelang dilaksanakannya Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026, Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) bekerja sama dengan Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) menggelar acara seminar “Sosialiasi KUHP Baru” dan ‘Coaching Clinik Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru’ di Jakarta, Senin (30/6/2025).
Sebagai pembicara/narasumber dalam seminar sehati tersebut iyalah, Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar, Gandjar Laksmana Bonaprapta (pakar Pidana UI), Dr Neva Sari Susanti (Koordinator pada JAM Pidum), dan Abdul Manan selaku Ketua Advokasi Dewan Pers.
Dalam paparannya, Dr Harli Siregar, dalam KUHP Baru yang akan mulai berlaku secara nasional pada 2 Januari 2026, memang mengatur sejumlah pasal seperti ’hasutan’, ‘Hoaks’, ‘Fitnah’,’Ujaran Kebencian’ dan ‘Penghinaan Martabat Presiden dan Wakil Presiden’ yang akan bisa berdampak delik terhadap jurnalis.
Maka untuk itu wartawan khususnya yang membidangi hukum seperti Forwaka harus memahami dan memiliki kapasitas hukum dalam penulisan guna menghindari rambu-rambu hukum yang nantinya bisa berdampak delik hukum. “Kebebasan merupakan pilar demokrasi,namun harus bertanggung jawab. Untuk itulah wartawan semakin meningkatkan profesinalisme-nya dengan membuat tulisan yang benar, terverifikasi, juga cek and recek. Hal inilah yang akan menjauhkan/membuat wartawan terhindar dari delik hukum.
Sementara Dr Neva Sari Susanti dalam materinya mengatakan, kepastian hukum dan kebebasan pers harus sejalan dan tak boleh abu-abu’. Untuk itu perlu peningkatan kualitas dan akurasi wartawan dalam penulisan/pembuatan berita. Untuk itu kolaborasi aparat penegak hukum (APH) untuk memahami apakah perbuatan tersebut merupakan delik pers atau tidak. Jadi harus ada pegangan, perspektif, batasan dan rumusan agar ada titik temu.
“Demokrasi tanpa adanya kebebasan pers tidak baik. Karena kebebasan pers merupakan hak konstitusi juga HAM. Untuk itu perlu keseimbangan pemahaman hukum dan jurnalis”.
Sementara itu Gandjar Laksmana Bonaprapta dalam paparannya, potensi ancaman dalam KUHP Baru kepada Jurnalis ya ada. Namun jika aparat hukum menerapkannya semena-mena, maka harus dilawan. Wartawan harus berani kritis mengkritk setiap perbuatan semena-mena meskipun didalihkan dengan menjalankan undang undang.
“Jadi yang diharapkan adalah adanya itikad baik dari para APH dalam menerapkan dan menjalankan undang-undang sehingga tidak terjadi semena-mena,” kata Gandjar.
Sedangkan Abdul Manan dalam paparannya menerangkan bahwa ancaman terhadap karya jurnalisrik masih terus terjadi karena hampir setiap tahunnya Dewan Pers menerima 600 aduan. Dalam aduan itu juga menyangkut karya jurnalistik yang berarti bukan delik pers. Untuk itu dia berharap jika ada masalah terkait jurnalistik, agar minta bantuan kepada dewan pers untuk menengahinya dan memberi solusi. (Het)
