Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (
PWI ) Pusat menolak usulan agar wartawan yang telah dinyatakan
kompeten mendapat gaji atau tunjangan dari pemerintah. Penegasan itu
disampaikan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan
Kehormatan Ilham Bintang seusai mengadakan rapat di Kantor PWI Pusat
Jumat (1/7/ 2022) siang.
Tanggapan PWI Pusat terkait wacana dan usulan pemberian
tunjangan bagi wartawan menurut Ilham Bintang, perlu segera
disampaikan agar usulan keliru tersebut tidak berkembang menjadi isu
liar di dalam masyarakat.
” UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers
dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik pun
tegas-tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber
berita. Jadi wartawan yang menerima tunjangan pemerintah merupakan
pelanggaran berat dalam KEJ. Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau
wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau
dikontrolnya?” tegas Ilham Bintang seperti ditulis koranrakyat.
Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus
ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari
segelintir wartawan yang sesat berpikir. Usulan itu jelas bertentangan
dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.
Membantu program
Namun Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah baik di
Pusat maupun di daerah dapat terus dilanjutkan dalam upaya
pengembangan institusi Pers secara keseluruhan. Namun bantuan itu
hendaknya diwujudkan dalam bentuk program seperti uji kompetensi
wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya. “Jadi yang dibantu
institusi bukan personal wartawan”, tegasnya.
Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga
Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun
terakhir.
Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga
ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan
wartawan. Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang
pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus
dijaga independensinya. Ruh profesi ada disana. Bantuan kepada Pers
bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain.
Terkait dengan usulan gaji atau tunjangan bagi wartawan
kompeten, Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers menyatakan
sikap pihaknya pada posisi menolak terhadap semua hal yang berpotensi
mengurangi independensi profesi wartawan. Meskipun tugas pengembangan
lembaga Pers tetap harus dilakukan bersama oleh seluruh komponen
bangsa.
Sosialisasi PD/PRT, KEJ, dan
Kode Perilaku Wartawan
Rapat yang dihadiri Sekretaris DK Sasongko Tedjo, anggota
Tri Agung Kristanto yang juga anggota Dewan Pers, Asro Kamal Rokan,
Rajapane dan Nasihin itu juga menyoroti program program internal
organisasi PWI yang belum terlaksana karena kendala pandemi seperti
sosialisasi PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan.
Dalam rapat Atal menjanjikan memprioritaskan sosialisasi
seluruh produk kongres PWI Solo 2018 segera dilaksanakan tahun ini,
termasuk Rapat Kerja Nasional ( Rakernas PWI). ” Kalau ada hal yang
perlu diperbaiki atau direvisi nanti dibahas pada Kongres PWI tahun
2023,” kata Atal.
Dhimam Abror Anggota DK-PWI
Hari itu rapat juga memutuskan mengangkat wartawan
senior Dimam Abror sebagai anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat
menggantikan posisi Suryopratomo yang mengundurkan diri karena
mendapatkan tugas negara sebagai Duta Besar RI untuk Singapura
beberapa waktu lalu. (redak01)
