Jakarta,hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berupaya untuk memaksimalkan pemulihan aset pada kasus korupsi. Kejagung dinilai kerap kali menemui kendala dalam penelusuran aset koruptor.
“Problemnya Kejaksaan seringkali mengalami kendala dalam melakukan penelusuran aset terpidana (asset tracing) sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan,” kata pengamat hukum dari Pusat Studi Kejahatan Ekonomi Universitas Islam Indonesia (UII), Ari Wibowo dalam keterangannya, dikutip Selasa (12/12/2023).
Pihaknya mendukung upaya Kejagung dalam memaksimalkan pemulihan aset pada kasus korupsi. Namun, Ari menekankan bahwa kesulitan dalam penelusuran aset terpidana seringkali menghambat penyitaan, sehingga upaya pengembalian aset negara belum mencapai tingkat efektivitas yang diinginkan.
Menurut Ari, data dari Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara masih jauh dari optimal. Pada 2021, kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp62,9 triliun, namun pidana uang pengganti yang dijatuhkan pengadilan hanya sekitar 2,2 persen dari total tersebut, yakni Rp1,4 triliun.
“Itu saja tidak semua uang pengganti tersebut dibayarkan,” katanya.
Pemulihan aset juga dilakukan melalui perampasan selain pidana uang pengganti. Namun, Ari mengkritisi bahwa upaya ini masih belum maksimal, terlihat dari kasus PT Asuransi Jiwasraya. Meskipun kerugian negara mencapai lebih dari Rp16 triliun, hingga Januari 2023, hanya sekitar Rp 3triliun aset yang berhasil dikembalikan.
Ari meyakini bahwa UU Perampasan Aset bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, Ari mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset yang telah disampaikan Presiden sejak Mei 2023.
“DPR perlu terus didorong untuk segera melakukan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset yang sudah dikirim Presiden sejak Mei 2023 lalu,” pungkasnya. (okez/lih)
