Jakarta, hariandialog.co.id.- — Seorang nasabah bank menceritakan
pengalaman saat rekening miliknya yang sudah lama tidak dipakai alias
dormant diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK).
Nasabah bernama Ari tersebut mengatakan rekeningnya di
salah satu bank milik negara ‘nganggur’ karena sudah tidak digunakan
selama lebih dari setahun.
Namun, bulan lalu ia salah kirim dana sebesar Rp50 juta ke
rekening dormant tersebut. “Itu rekening payroll saya di unit
sebelumnya. Kemudian saya pindah buku. Ternyata itu di m-banking saya
masih ada rekeningnya itu, saya salah klik, akhirnya terkirim ke yang
dormant itu,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin, 28 Juli 2025.
Ari kemudian mendatangi kantor cabang bank untuk memeriksa
rekeningnya. Pihak bank kemudian memberitahu bahwa rekeningnya masih
aktif.
Namun, ia hanya bisa mengambil dananya Rp35 juta. Sedangkan
sisanya Rp15 juta tidak bisa diambil karena diblokir oleh PPATK.
Ia kemudian membuat laporan kepada PPATK dengan mengisi
formulir yang disediakan, tetapi tak kunjung mendapatkan respons dari
PPATK.
Ari sudah mencoba menghubungi PPATK lewat email, WhatsApp,
dan call center. Namun, ia hanya menerima balasan pemberitahuan lewat
e-mail dan WhatsApp bahwa rekeningnya sudah diblokir.
“Kalau dari PPATK sama sekali enggak ada respons. WhatsApp sama e-mail
balasannya template, intinya rekening Anda sedang diblokir oleh PPATK.
Kalau call center sama sekali enggak bisa ditelepon,” katanya.
Akhirnya, Ari terus menghubungi pihak bank agar dana yang
nyangkut di rekening dormant bisa kembali. Setelah tiga minggu aktif
berkomunikasi dengan pihak bank, dana Rp15 juta miliknya kini telah
bisa diambil.
“Karena saya aktif menghubungi pihak bank, minggu kemarin sudah dibuka
(rekening dormant), selama tiga minggu itu (prosesnya),” kata Ari.
PPATK sebelumnya mengumumkan akan memblokir rekening bank
nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).
Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun
Instagram @ppatk_indonesia rekening yang akan diblokir adalah yang
tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.
Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran
dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan,
termasuk untuk pencucian uang. “Untuk melindungi masyarakat dan sistem
keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah
rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” kata mereka,
Jumat, 25 Juli 2025, lalu.
Mereka menjamin pemblokiran tidak akan membuat dana nasabah hilang.
Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan
dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan
keberatan. Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan
bit.ly/FormHensem.
Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan
pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang
15 hari bergantung kelengkapan data.
Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah,
rekening akan dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening
mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.(han-01)
