Jakarta, hariandialog.co.id.- Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB)
Arif Satria mengatakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
menjadi 12 persen dapat berdampak signifikan pada sektor pertanian.
Hal ini disampaikannya dalam CNN Indonesia Business Summit yang
digelar di Jakarta pada Jumat (20/12).
Menurut Arif, tim penelitian di kampusnya telah melakukan
analisis dampak ekonomi dari kebijakan tersebut. “PPN 12 persen ini
akan berdampak kepada sektor pertanian. Secara ekonomi, dampaknya akan
membuat GDP riil turun 0,03 persen, ekspor akan menurun 0,5 persen,
dan inflasi akan naik 1,3 persen,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti kenaikan tarif PPN ini terjadi
setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022, di mana tarif
PPN semula 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 2022, dan kini
menjadi 12 persen melahirkan dampak yang signifikan pada sektor
pertanian. “Kenaikan 1 persen PPN, ternyata dampaknya memang bisa pada
penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, itu salah satu
10 besar. Kemudian kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain
sebagainya,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kenaikan PPN juga akan
menyebabkan harga beberapa komoditas mengalami lonjakan. “PPN yang
naik ini juga akan meningkatkan harga, harga unggas akan naik 0,3
persen. Kemudian harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam
makanan bergizi gratis juga akan naik. Padi juga akan naik harganya,
meskipun tidak besar, 0,08 persen,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Arif juga mengingatkan dampak
kenaikan PPN ini tidak hanya berpengaruh pada harga, tetapi juga
terhadap tenaga kerja di sektor pertanian. “PPN juga berdampak pada
penurunan tenaga kerja, tenaga kerja rumput laut, karet, tebu, kelapa
sawit, jambu, dan lain sebagainya,” tuturnya.
Di sisi lain, Arif mengakui bahwa dalam jangka pendek
kebijakan ini dapat meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia
menekankan pentingnya perhitungan matang terhadap efek berganda atau
multiplier effect yang ditimbulkan dari kebijakan fiskal tersebut.
“Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN
ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga
komoditas,” pungkasnya.
Pemerintah memastikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
naik dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Mereka berdalih kenaikan dilakukan untuk melaksanakan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) tulis cnni. (abira-01)
