Majalengka, hariandialog.co.id – Program revitalisasi sekolah dasar di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025, mulai menuai sorotan publik. Proyek di dua sekolah dasar negeri, yakni SDN Lewenggwede 1 dan SDN Cibentar 1, dinilai tidak transparan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, proyek yang seharusnya mulai dikerjakan sejak 21 Agustus 2025 sesuai jadwal resmi, ternyata baru dimulai pada Rabu (27/8/2025). Para pekerja di lokasi pun mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana resmi kegiatan tersebut.
Di papan informasi proyek SDN Cibentar 1, tertulis kegiatan revitalisasi satuan pendidikan dengan nilai anggaran sebesar Rp 974,5 juta. Sementara untuk SDN Lewenggwede 1, pihak sekolah menyebutkan bahwa anggaran yang diterima mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
“Anggarannya sekitar satu miliar lebih. Tapi memang pelaksanaannya baru dimulai hari ini,” ujar Kepala Sekolah SDN Lewenggwede 1, Susana Ginting, saat ditemui di sekolahnya, Rabu (27/8)
Hal lain yang menimbulkan pertanyaan publik adalah ketidakjelasan pelaksana kegiatan. Pada papan proyek hanya disebutkan “Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)” atau “Satuan Pendidikan”, tanpa rincian apakah dikelola oleh kelompok masyarakat (Pokmas), komite sekolah, atau pihak ketiga.

Kondisi tersebut menimbulkan keraguan mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana revitalisasi yang bersumber dari APBN 2025. Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu melakukan pengawasan lebih ketat agar program revitalisasi benar-benar tepat sasaran dan sesuai prosedur.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, Asep Fajar Aliwardhana, S.IP., M.A.P., membenarkan bahwa tahun ini terdapat 16 SD di Majalengka yang mendapatkan program revitalisasi.
“Posisi PPK dan PPTK ada di kementerian. Komposisinya memang begitu,” kata Asep singkat saat dikonfirmasi, Rabu (27/8)
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan salah satu upaya pemerintah pusat dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana sekolah dasar dan menengah di seluruh Indonesia. Namun di Majalengka, pelaksanaannya justru menimbulkan tanda tanya publik karena minim keterbukaan informasi.(Ayub).
