Majalengka.hariandialog.co.id- Sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Majalengka yang menerima proyek revitalisasi mengaku telah menggunakan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dalam belanja barang dan jasa.
Namun, merujuk Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah dalam Bentuk Uang kepada Satuan Pendidikan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pengadaan barang dan jasa dari bantuan pemerintah saat ini justru belum diwajibkan menggunakan SIPLah.
Dalam edaran tersebut dijelaskan, sampai sistem aplikasi ARKAS mampu mengakomodasi perencanaan kegiatan dari bantuan pemerintah, satuan pendidikan masih melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara luring berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Satuan Pendidikan.

Artinya, proyek revitalisasi sekolah mestinya mengikuti tahapan pengadaan barang/jasa secara luring sesuai petunjuk teknis dari pemberi bantuan. Penggunaan SIPLah baru bisa dilaksanakan apabila sistem ARKAS sudah terintegrasi sepenuhnya dengan sumber dana bantuan pemerintah.
Pernyataan dari sekolah penerima bantuan yang mengaku menggunakan SIPLah menimbulkan tanda tanya mengenai kesesuaian praktik di lapangan dengan ketentuan pusat. Apakah benar transaksi dilakukan lewat SIPLah, atau hanya sebatas klaim administrasi.
Pemerhati pendidikan menilai, perbedaan antara ketentuan dalam surat edaran dengan pengakuan pihak sekolah perlu segera diluruskan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka maupun Kemendikbud ristek.Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman publik maupun potensi masalah akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka, H. Muhamad Umar Ma’ruf, melalui Kabid SD, Asep Fajar Aliwardhana, S.IP., M.H., A.P., dan Kabid SMP, H. Iwan Rusmawan, S.Pd.I., M.Pd.
Menurutnya, hingga saat ini proyek revitalisasi tahap pertama di satuan pendidikan belum memberlakukan pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah. “Pengadaan masih menggunakan mekanisme luring, sesuai Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 4 Tahun 2024 yang ditandatangani Sekjen Suharti pada 19 Februari 2024,” ungkapnya. (Ayub)
