Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mantan Direktur Utama PT Pertamina
Patra Niaga (PT PPN) Riva Siahaan dituntut 14 tahun hukuman penjara.
Jaksa mengatakan Riva bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama
dalam kasus tata kelola minyak mentah yang merugikan negara Rp 285
triliun.
“Menyatakan Terdakwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah, turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan
Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan
pidana penjara selama 14 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa
ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan
negara,” imbuh jaksa.
Jaksa menuntut Riva membayar denda Rp 1 miliar subsider 190
hari kurungan. Selain itu, Riva dituntut membayar uang pengganti Rp 5
miliar. “Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp
5.000.000.000,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan harta benda Riva dapat dirampas dan dilelang
untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi
diganti 7 tahun kurungan. “Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta
benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa
dipidana dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perbuatan Riva tidak mendukung program
pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas
dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, telah mengakibatkan kerugian
keuangan negara dan perekonomian negara yang sangat besar, serta Riva
tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya. Jaksa
mengatakan hanya ada satu pertimbangan meringankan tuntutan Riva yaitu
Riva belum pernah dihukum.
Jaksa menyakini Riva Siahaan bersalah melanggar Pasal 603
juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum
Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam sidang ini, jaksa juga membacakan surat tuntutan untuk
tujuh terdakwa lainnya.
Berikut tuntutan lengkap tujuh terdakwa tersebut:
1. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan
Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dituntut 14
tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang
pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan.
2. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT
Pertamina Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7
tahun kurungan.
3. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina
Patra Niaga, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190
hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun
kurungan.
4. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina
International Shipping, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7
tahun kurungan.
5. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang
Pertamina Internasional, dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7
tahun kurungan.
6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa
sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dituntut 16 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, dan uang pengganti sejumlah
masing-masing 11.094.802,31 USD subsider 8 tahun kurungan.
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim
dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, dituntut 16 tahun penjara,
denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp
1.176.390.287.697,24 sen subsider 8 tahun kurungan.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah
telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal
yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk
kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar
nonsubsidi.
Berikut detail perhitungan kerugian negaranya:
1. Kerugian Keuangan Negara
• USD 2.732.816.820,63 atau USD 2,7 miliar atau Rp 45.091.477.539.395
atau Rp 45,1 triliun (Kurs Rp 16.500)
• Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun
Atau totalnya Rp 70.531.359.213.763,30 (Rp 70,5 triliun)
2. Kerugian Perekonomian Negara
• Kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi
yang ditimbulkan dari harga tersebut sebesar Rp 171.997.835.294.293
atau Rp 172 triliun
• Keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan
impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan
BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri sebesar USD
2.617.683.340,41 atau USD 2,6 miliar atau Rp 43.191.775.117.765 atau
Rp 43,1 triliun (kurs Rp 16.500 ribu)
Atau totalnya Rp 215.189.610.412.058 (Rp 215,1 triliun).
Nah dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian
negara maka didapatkan Rp 285.969.625.213.821,30 atau Rp 285 triliun
lebih. Namun penghitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini,
tentunya jumlah itu akan berbeda apabila Kejagung menggunakan kurs
lain, tulis dtc. (tob-01)
