Pekalongan, hariandialog.co.id – Berkas perkara dugaan kasus korupsi dalam tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Bojong Minggir, Kecamatan Bojong Minggir, Kabupaten Pekalongan dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Jaksa yang ditunjuk untuk menghadirkan para terdakwa natinya di Pengadilan Tipikor.
Menurut Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh Sambas SH.MH., pada Kamis (21/10/21),kasus korupsi tukar guling TKD Bojong Minggir tersebut peruntukannya dalam pembangunan Exit Tol Bojong -Pemalang-Batang. Namun dalam tukar guling Tanah Kas Desa Bojong Minggir itu terjadi perbuatan melawan hukum sehingga Negara dirugikan Rp 511 miliar.
Setelah berkas dinyatakan lengkap baik itu unsur formil dan materilnya, maka pada Kamis (21/10/10) dilakukan penyerahan tahap dua yaitu berkas, barang bukti dan tersangka ke jaksa penuntut, dan kedua tersangka yaitu Budi Lenggono (64 thn) yang mantan Kades Bojong Minggir, dan tersangka Eko Suharso (56) yang merupakan Panitia Tukar Guling TKD Bojong Minggir pada tahun 2018, maka dilakukan penahanan di Lapas Kelas 1 Kedungpane Semarang, selama 20 hari masa penahanan pertama.
Perlu diketahui bahwa pada tahun 2018 saat Budi Lenggono sebagai Kades Bojong Minggir, terdapat pembangunan jalan Tol Pemalang-Bantang yang dalam pembangunannya terkena TKD Bojong Minggir. Kemudian Negara melalui Kementerian PUPR membayar ganti rugi Rp 2, 124 miliar. Dimana uang tersebut digunakan oleh tersangka Budi dan Eko untuk membeli 8 bidang tanah, tetapi uang untuk membeli 8 bidang tanah itu hanya berniali Rp 1,595 miliar. Sedangkan sisanya Rp 511 miliar digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi mereka.
Masih menurut Kajari Kabupaten Pekalongan, Abun Hasbulloh yang didampingi Kasi Pidsus, Evan Adhi Wicaksana, Kasi Intel, Adhi Chandra, dimana kedua tersangka dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 HUHP. Dan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi dalam tukar guling TKD Bojong Minggir ini,dilidik dan disidik oleh tim jaksa Penyelidik dan Penyidik Kejari Kabupaten Pekalongan. (Het)
