Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil untuk diperiksa sebagai saksi Anggota V Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) RI, Bobby Adhityo Rizaldi
Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa sebagai saksi untuk
melengkapi berkas perkara tersangka Bupati Muara Enim periode
2025-2030, Edison dan kawan-kawan.
Ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Jumat
(25/9/2026) tidak bisa menghadiri panggilan pemeriksaan. “Benar, hari
ini saksi BB hadir pada penjadwalan ulang pemeriksaannya dalam
penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait audit BPK
di Pemkab Muara Enim,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui
keterangan tertulis, Senin (28/9/2026).
Budi menerangkan Bobby sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK
sejak pukul 09.57 WIB dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh
penyidik.
Pada pemeriksaan pertama, Kamis (16/7/2026), KPK mendalami
Bobby perihal dugaan pengaturan audit di Pemerintah Kabupaten Muara
Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
Pemeriksaan itu juga untuk memperkuat bukti yang diperoleh
penyidik sebelumnya, termasuk ketika menyita Barang Bukti Elektronik
(BBE) dari kediaman Bobby di Cipete, Jakarta Selatan.
Bobby juga didalami perihal hubungannya dengan tersangka
Augusz Dewanggara alias Angga.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah menggeledah
kantor BPK Sumatera Selatan, tulis cnni. (han-01)
