Jakarta, hariandialog.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mati. Tapi masih ada secercah harapan di balik matinya KPK. Yakni, penyadapan yang tak perlu izin Dewan Pengawas.
Ihwal kematian KPK disuarakan ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti, menyusul ditolaknya judicial review atau uji materi Undang-undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Bivitri Susanti menilai penolakan uji materi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut menegaskan KPK kini sudah mati. “Menurut saya (KPK) sudah mati. Saya ingin sekali jawaban saya optimis, tapi memang enggak bisa optimis lagi,” ujar Bivitri kepada media, Selasa (4/5/2021).
Meskipun uji materi terhadap sejumlah pasal ada yang dikabulkan, misalnya soal penyadapan yang kini tidak perlu lagi izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Bivitri berpendapat hal tersebut tidak memiliki pengaruh banyak terhadap kedudukan lembaga antirasuah itu.
“Kalaupun ada uji materi itu yang dikabulkan, tetap saja. Itu ibaratnya KPK sudah compang-camping. Istilahnya sudah tambal-sulam,” tegasnya.
Ia mengaku pesimis dengan agenda pemberantasan korupsi ke depannya. Sebab, dua institusi penegak hukum lain, yakni kepolisian dan kejaksaan, belum bisa diharapkan. Ia hanya berharap akan ada momentum politik yang dapat membuat KPK kembali baru.
“Kita belum bisa berharap pada kepolisian atau kejaksaan. Bagaimana,ya ke depannya? Kita dorong saja ada momentum politik yang signifikan lagi yang bisa membuat KPK baru,” paparnya.
“Kalau berharap kepada KPK yang sekarang, sudah tidak bisa. Sudah babak belur, habis,” tandasnya.
Namun, sesungguhnya masih tersisa secerca harapan. Yakni, putusan MK bahwa penyadapan oleh penyidik KPK tanpa perlu izin Dewas KPK. Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi Sapto Pribowo pun mengapresiasi hal tersebut.
Mantan Juru KPK yang kini politisi PDI Perjuangan itu menilai ada keuntungan dari keputusan MK tentang penyadapan KPK yang tak perlu izin Dewas. “Menurut saya enggak terlalu signifikan pengaruhnya. Cuma memperpendek rantai perizinan penyadapan di KPK. Apakah ada keuntungannya? Ya, ada pasti. Yaitu proses lebih cepat, pimpinan setuju, langsung disadap,” kata Johan Budi kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Selain lama menjadi Juru Bicara KPK, Johan Budi juga pernah menjadi Wakil Ketua KPK. Pengalaman dia, pada saat UU No 30 tahun 2002 tentang KPK masih berlaku, penyadapan hanya perlu persetujuan lima pimpinan KPK. Namun prosedurnya pun disebut sangat ketat.
“Kalau dulu ‘kan ketat sekali SOP-nya. Orang untuk menyadap nomor itu, pas saya di KPK, harus mengajukan alasan kenapa ini disadap, dan itu harus persetujuan lima pimpinan waktu itu, terakhir-terakhir ya,” ucap Johan Budi yang juga mantan wartawan ini.
Johan meyakini keputusan MK tentang penyadapan, penggeledahan dan penyitaan oleh KPK yang tak perlu izin Dewas ditetapkan berdasarkan data dan fakta yang ada. Dia mengaku menghormati keputusan MK tersebut.
“Hakim MK tentu basisnya adalah data dan fakta yang ada, baik itu keterangan dari penggugat, keterangan tergugat, maupun fakta-fakta lain, sehingga dia memutuskan di dalam kaitan judicial review UU No 19 Tahun 2019 itu keputusannya ya itu,” ucapnya.
Sebelumnya, MK menerima sebagian permohonan uji materi UU KPK yang diajukan Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Jamil dkk. Ada sejumlah pasal yang direvisi oleh MK.
“Dalam pengujian materiil: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).
MK berpendapat pokok permohonan pengujian materiil pemohon dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 itu beralasan menurut hukum untuk sebagian. Sementara itu, untuk pengujian formil perkara ini, MK menolak permohonan pemohon. (tim)
