Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung ST Burhanuddin
mencopot Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
(Sesjamdatun) Chaerul Amir. Pencopotan itu dilakukan karena Chaerul
terbukti menyalahgunakan wewenang.
Pencopotan itu tertuang dalam Keputusan Wakil Jaksa
Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-27/B/WJA/04/2021 tertanggal 27
April 2021 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat
berupa ‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’. Pencopotan ini ditujukan
terhadap Chaerul Amir sesuai Pasal 7 ayat (4) huruf c Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
“Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat berupa
‘Pembebasan Dari Jabatan Struktural’ terhadap Bapak CA sebagai Jabatan
Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai Pasal
7 ayat (4) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum
(Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui pesan
singkat kepada detikcom, Jumat (30-04-2021).
Leonard menegaskan saat ini Chaerul Amir tidak mengemban
suatu jabatan apapun di Kejagung selama 2 tahun ke depan. Kendati
demikian, jika suatu saat Chaerul dapat diangkat kembali dalam jabatan
struktural, harus melalui persetujuan dari Jaksa Agung. “Selanjutnya,
2 tahun sejak dikeluarkannya keputusan tersebut, kepada yang
bersangkutan dapat diangkat kembali dalam jabatan struktural setelah
mendapat persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Republik Indonesia,”
katanya.
Leonard tidak memerinci kasus apa yang membelit Sesjamdatun
tersebut. Dia hanya menyebut Chaerul Amir telah terbukti
menyalahgunakan wewenang sebagai seorang pegawai negeri sipil.
“Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) terbukti melakukan
pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yaitu menyalahgunakan
wewenang,” ungkapnya.
Saat dikonfirmasi apakah Sesjamdatun dicopot karena
menjadi mafia kasus, Leonard tidak membantah. “Sesuai yang beredar,”
katanya. (dtc/bing)
