
Poto-Mobil-mobil mewah milik terdakwa Henry Surya yang disita (Dialog/Het)
Jakarta,hariandialog.co.id.-Sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak milik terdakwa Henry Surya dan perusahaan milik Henry Surya selaku pemilik KSP Indosurya disita pihak jaksa eksekutor pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, baru-baru ini.
Perlu diketahui bahwa Henry Surya saat ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dengan susunan majelis hakim diketuai Martin SH. Dan proses persidangan masih dalam agenda pemeriksaan sejumlah saksi korban yang dirugikan oleh perbuatan terdakwa melalui KSP Indosurya yang seakan-akan bergerak dalam simpan pinjam.
Dimana Henry Surya didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP (Penggelapan dan Penipuan). Juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Kajari Jakbar, Dr Iwan Ginting didampingi Kasi Pidum-Sunarto dan Kasi Intel- Lingga Nuarie, kepada wartawan di Kejari Jakbar, Jumat (14/10/22), barang dan aset terdakwa maupun perusahaan milik terdakwa Henry Surya yang disita melalui Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, yaitu sebanyak 36 aset tanah yang berada di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Selain itu sebanyak 49 unit mobil, termask 9 unit mobil mewah yang saat ini penyimpanannya dititipakan di halaman kantor Kejarti Jakbar.
Selain itu, masih kata Kajari Dr Iwan Ginting, juga berhasil disita uang rupiah senilai Rp 39 mliar, dan U$ 896.988.
Aset-aset tersebut nantinya akan dijadikan untuk pengganti kerugian para korban setelah putusan sudah memilik kekuatan hukum tetap. (Het)
