Jakarta, hariandialog.co.id.- – Setelah menjalani pemeriksaan sebagai
tersangka, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan)
Kasdi Subagyono (KS) ditahan KPK, Rabu (11/10/2023). Penahanan
tersebut berlangsung selama 30 Oktober 2023.
“Menahan tersangka KS untuk 20 hari pertama terhitung 11 Oktober 2023
sampai dengan 30 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK
Johanis Tanak dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu
(11/10/2023).
Sedianya hari ini KPK juga memeriksa dua tersangka lainnya, yakni
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Dirkerut Alat dan Mesin Pertanian Dirjen
Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH). Namun
keduanya tak memenuhi panggilan.
“SYL dan MH mengonfirmasi tidak bisa hadir, untuk itu kami ingatkan
kooperatif dan segera hadir memenuhi tim penyidik KPK,” kata Johanis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi terkait menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan
sesuatu untuk proses lelang jabatan, termasuk ikut serta pengadaan
barang dan jasa, disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan
Kementan.
Syahrul Yasin Limpo dijerat sebagai tersangka bersama Sekretaris
Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen Kementan) Kasdi Subagyono dan
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI Muhammad Hatta.
“Sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikin ke tahap
penyidikan dengan menetapkan dan mengumukan tersangka sebagai
berikut,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di
gedung KPK, Rabu (11/10/2023).
Pada hari ini, sedianya KPK memeriksa Syahrul Yasin Limpo. Hanya saja
Syahrul Yasin Limpo tak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan
menjenguk orang tuanya yang sakit di Makassar, Sulawesi Selatan
(Sulsel).
KPK mencegah Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya ke luar negeri.
Pencegahan ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan
korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keluarga Syahrul Yasin Limpo yang dicegah ke luar negeri yakni sang
istri Ayun Sri Harahap, sang anak Indira Chunda Thita (Anggota DPR
RI), dan sang cucu A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa).
Selain keempat orang itu, KPK juga mencegah lima orang lainnya yakni
Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, Direktur Alat dan Mesin Pertanian
Kementan RI Muhammad Hatta, Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
Kementan RI Zulkifli, Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI Tommy
Nugraha, dan Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI
Sukim Supandi.
“Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di
Kementan, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar
proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk
dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Kabag Pemberitaan
KPK Ali Fikri dalam keterangannya, JumatKPK (6/10/2023).
Dari 9 orang yang dicegah ke luar negeri, tiga di antaranya sudah
dijadikan tersangka. Mereka Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan
Muhammad Hatta.
“Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam
perkara tersebut,” kata Ali.
Ali mengatakan, pencegahan ke luar negeri terhadap mereka diberlakukan
selama enam bulan hingga April 2024. Ali berharap para pihak yang
dicegah ke luar negeri kooperatif terhadap.proses hukum.
“Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI
untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu
dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan,” Ali menandasi.
(red-01/bing).
