Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul
Mukti menyebut sikap Kementerian Agama dalam mencabut izin operasional
Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah, Jombang, terkait kasus
pencabulan terburu-buru. Dia juga menilai pengawasan terhadap
pesantren justru tidak berjalan.
“Pesantren itu kan ada pengawasnya. Pengawasnya itu kan Kemenag.
Sehingga Kemenag ini tidak tergopoh-gopoh ketika ada pelanggaran,
terus mencabut izin. Tetapi, selama lembaga ini beroperasi,
pengawasannya tidak berjalan sebagaimana mestinya,” kata Abdul di
Jakarta International Equestrian Park, Sabtu (9/7/2022).
Dia juga menyinggung soal kasus serupa yang juga terjadi di beberapa
tempat, seperti di Bandung dan Banyuwangi. Dia menilai hal tersebut
terjadi karena kurangnya pengawasan terhadap pesantren yang ada.
“Mohon maaf misalnya dalam kasus sebelumnya yang di Bandung itu dan di
Banyuwangi dan mungkin tempat lain yang kita tidak tahu, yang
mudah-mudahan tidak terjadi di masa depan. Ini memang meniscayakan
pengawasan yang terus menerus. Pengawas itu kan menjadi bagian dari
struktur di pesantren. Bahkan menjadi bagian di pengawasan
pendidikan,” jelasnya.
“Pengawasan itu kan ada pengawasan institusi dan ada pengawasan
kurikuler. Pengawasan ini harus jalan dua duanya. Institusi itu
mengawasi, institusi itu dipastikan tidak melanggar aturan yang ada.
Kurikuler juga memastikan tidak ada pelajaran yang bertentangan dengan
peraturan. Ini yang menurut saya penting,” imbuhnya.
Terkait dengan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah
Jombang, Abdul lantas mempertanyakan peran Kemenag sebagai pengawas
untuk mencegah hal tersebut terjadi.
“Okelah Kemenag membekukan atau mencabut izin lembaga pendidikan yang
melanggar itu. Tetapi, bagaimana pengawasan yang seharusnya dilakukan
untuk mencegah agar hak seperti ini tidak terjadi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional
Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur.
Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch
Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono,
mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah
telah dibekukan. “Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa
administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya
diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” kata Waryono dalam siaran
pers yang diterima redaksi, Kamis (7/7/2022) seperti ditulis
detik.com.
Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang
berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan
perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai
menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal
yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.
“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak
kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” terang Waryono.
Dikatakan Waryono, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil
Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait
untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses
belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya. “Yang tidak
kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat
memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan
khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di
lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” pungkas
Waryono. (redak01)
