Pontianak, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Kalimantan Barat (Kalbar) menyelamatkan Rp10,9 miliar uang negara
sepanjang 2021. Jumlah itu diperoleh dari penanganan kasus tindak
pidana korupsi (tipikor). “Sebanyak Rp10,9 miliar keuangan negara yang
berhasil diselamatkan itu dari 58 tipikor yang kami tangani,” ujar
Kepala Kejati Kalbar Dr. Masyhudi di Pontianak, Kamis (25-11-2021).
Menurut Masyhudi, Kejati Kalbar dan seluruh kejari
tidak main-main dengan kasus tipikor yang ditangani. Siapa saja yang
terlibat dalam tipikor akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dari 58 kasus itu, 25 kasus ditangani oleh Kejati Kalbar dan 33 kasus
lainnya ditangani oleh kejaksaan negeri (kejari).
Bahkan Kejati Kalbar memberikan tuntutan maksimal
kepada terdakwa tipikor dalam setiap persidangan “Kami akan
memberikan tuntutan yang maksimal bagi pelaku atau para tipikor,
sehingga bisa memberikan efek jera,” ujarnya sang Doktor hukum dari
Universitas Padjajaran, Bandung itu.
Selain menangani 58 kasus tipikor, Kejati Kalbar dan
jajaran kejari telah menyelasikan 381 kasus pidana umum. Sedangkan
buronan yang berhasil ditangkap dari berbagai kasus berjumlah 12
orang. “Penangkapan dilakukan oleh tim tangkap buronan Kejati Kalbar
berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan instansi terkait lainnya,”
terang sang Kajati yang juga Ketua Perbakin Kalbar itu. (tob)
