
Cikarang, hariandialog.co.id – Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentangPenyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Bekasi, dan berdasarkan hasil pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang.
Pemerintah Daerah Akan melaksakan seleksi tambahan, Bakal Calon Kepala Desa, menjadi Calon Kepala Desa, bagi desa yang melebihi dari 5 calon yang di tetapkan oleh Perbub dan Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terhadap Bakal Calon Kepala Desa yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang perlu dilaksanakan seleksi tambahan untuk menetapkan paling banyak 5 (lima) Calon Kepala Desa.
Berdasarkan informasi yang di himpun oleh wartawan Dialog, terdapat beberapa desa yang calonnya melebihi dari 5 calon saat pendaftaran, diantaranya, Desa Sukajaya Kecamatan Cibitung terdaftar 7 calon, Desa Tridaya Saksi Kecamatan Tambun Selatan yang berjumlah 9, orang, maka akan diadakan seleksi tambahan.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin , “Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa yang memiliki lebih dari lima pendaftar dilakukan secara transparan, objektif dan sesuai ketentuan berlaku,” ujarnya.
Semebntara itu, Seleksi akan dilangsungkan dari tanggal 1-3 September 2026 bertempat di Universitas Muhammadiyah Indonesia Bekasi, dengan didakan seleksi tambahan bagi desa yang pesertanya calonnya lebih dari 5 calon, akan dilakukan secara tranfaran, sehingga masyarakat dapat menerima hasil seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Bekasi. (Malih)
