Depok, hariandilaog.co.id
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dilingkungan Damkar Kota Depok sempat terhambat karena pandemi COVID-19. Beberapa Jaksa yang melakukan penanganan kasus tersebut terpapar COVID-19.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menaikkan status kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok dari penyelidikan ke penyidikan. Tak hanya itu, kasus pemotongan honor pegawai pun naik ke tahap penyidikan.
Dalam keterangan pers Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, “Damkar sudah kita naikkan ke penyidikan. Ada dua perkara kita naikkan penyidikan, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji,” ujarnya kepada awak media, Jum’at (17/09).
Ia menegaskan, bahwa pihaknya melakukan penyelidikan dengan profesional. Beberapa waktu lalu sudah banyak sejumlah orang yang diminta klarifikasi terkait dugaan kasus ini. “Kita tetap jalan. Yang penting kami proporsional. Kami sudah ada SOP dan mekanisme kerja. Saya inginnya fokus,” ujarnya.
Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019. Sementara pemotongan gaji yang dimaksud ialah pemotongan honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu. Kendati demikian belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. “Belum (tersangka). Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, lalu dengan alat bukti itu dapat diketahui siapa tersangkanya,” ujarnya.
“Jadi step-nya kumpulkan dulu alat buktinya baru ketemu tersangka kecuali kalau kemudian mau langsung tersangka itu OTT. Kalau tentang beberapa orang yang kita anggap potensial untuk jadi tersangka, ya, justru itulah kita naikkan tingkat penyidikan nanti kita akan langsung pemeriksaan kita akan fokuskan orang yang punya potensi itu,” ujarnya.
Ia menuturkan, pihaknya harus tetap patuh pada KUHAP mengenai penyelidikan dan penyidikan. “Penyidikan itu belum mengatakan, baru kegiatan-kegiatan kita, pengumpulan alat bukti dari mulai dokumen, surat, keterangan saksi, kita akan mengumpulkan semuanya. Nah dari situ si A,B, C si orang yang paling bertanggung jawab itu baru kita tetapkan tersangka,” ujarnya.(Dbs/Riz)
