
Denpasar,hariandialog.co.id – Persidngan sengketa dugaan pemalsuan surat terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan Kamis di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar (24/9/2026) diwarnai ketegangan. Rizal Akbar Maya Poetra salah seorang kuasa hukum terdakwa ungkapkan kritik keras terhadap tiga saksi yang dihadirkan memberikan keterangan diduga penuh rekayasa.
Rizal setelah sidang mengatakan,para saksi yang dihadirkan yakni Regu,Kabul dan Dira diduga kuat meberikan keterangan palsu dan telah diarahkan.Dimana proses penyiapan dokumen pernyataan menurutnya telah dikondisikan sebelum ditandatangani. “Diatur,disuruh tanda tangan. Maka jawab selalu tidak tahu isinya semua telah disiapkan,”keta Rizal kepada wartawan.
Lanjut Rixzal,ketidaksesuaian keterangan identitas dan data keluarga yang diungkapkan dalam persidangan dengan dokumen asli,termasuk soal pencantuman nama orang tua saksi semua dinilai tidak valid.Maka,pihak tim kuasa hukum terdakwa akan mengambil langkah hukum terkait temuan itu.kami berharap majelis hakim dapat mencermati secara cermat setiap keterangan para saksi yang dihadirkan demi penegakan keadilan bagi terdakwa AAN Ddarmawan.
Ditambahkan tim kuasa hukum lainyan (Irjen Pol. (Purn) Drs, I Wayan Sukawinaya.M.Si bahwa terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP dalam mekanisme penyidikan dinilai tidak sesjuai prosedur hukum. Temuan itu terungkap berdasarkan fakta-fakta persidangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang didengar keteranganya. Para saksi,diketahui BAP diduga tanpa melalui proses pemeriksaan atau interogas langsung di kantor kepolisian,”ungkap Wayan Sukawinaya.
“ Keterangan ketiga saksi yang dihadirkan yang kita periksa semuanya dibuat hanya sebatas membubuhkan tanda tangan atas nama, bahkan isinya pun mareka tidak pahami,”tegas Wayan Sukawinaya. Sukawinaya mencontohkan keterangan salah satu saksi menunjukan keraguan atas kebenaran materiil dalam dokumen, mengindikasikan adanya rekayasa guna meluluskan kepentingan tertentu dalam sengketa tanah tersebut.Penandatangan dokumen BAP telah disiapkan dan ditandatangani diluar kantor sejak tahun 2022,”jelasnya.
Sementara,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya menanggapi terkait jalanya persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen mengatakan sudah sesuai BAP penyidik di kepolisian. Dan fakta-fakta hukum utama dan sah untuk digunakanmfakta yang terungkap secar a langsung dalam persidangan , bukan sekedar didalam BAP . Fakta yang dipakai adalah fakta di persidangan,bukan di BAP,tidak menjadi masalah”,tegas Eddy Arta..(Smn).
