Jakarta, hariandialog.co.id.-Kemendagri diminta menunda penunjukan
para Penjabat (PJ) Kepala Daerah yang dilantik 2019 lalu sampai dengan
akhir masa jabatan para kepala daerah selesai.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah selaku kuasa hukum 7
Kepala Daerah yang mengajukan Judicial Review Pasal 201 ayat (5) UU
Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Tujuh kepala daerah yang diwakili Febri Diansyah tersebut
yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E.
Dardak, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Walikota Bogor Dedie
A. Rachim, Walikota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri
Septa, dan WaliKota Tarakan Khairul.
Untuk diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan
gugatan masa jabatan kepala daerah, yang terpilih pada Pilkada 2018
tapi baru dilantik pada 2019. MK memutuskan para kepala daerah yang
dilantik 2019 dapat menjabat hingga 2024 asalkan tidak melewati satu
bulan sebelum Pilkada.
Putusan MK tersebut membuat masa jabatan para kepala daerah
yang tadinya harus berakhir pada bulan Desember ini, dapat tetap
menjabat hingga 2024 mendatang. “Kementerian Dalam Negeri juga dapat
langsung menindaklanjuti isi putusan Mahkamah Konstitusi ini, dengan
cara menunda penunjukan dan pelantikan Para Penjabat (PJ) Kepala
Daerah sampai dengan akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang
dipilih pada Pemilu tahun 2018 dan dilantik pada tahun 2019 selesai,”
kata Febri melalui keterangan tertulisnya kepada Tribunnews, Minggu,
(24/12/2023).
Febri meminta proses pengusulan Penjabat yang sebagian sudah
berproses di DPRD masing-masing daerah dapat dihentikan setelah adanya
Putusan
Febri mengatakan putusan MK terkait masa jabatan Kepala Daerah
tersebut bersifat erga omnes. “Artinya bersifat final dan langsung
memperoleh kekuatan hukum dan wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh
semua pihak, dan dapat langsung dijalankan tanpa adanya keputusan
lebih lanjut dari pejabat yang berwenang,” katanya.
Menurut Febri putusan MK ini bukan memberikan perpanjangan
masa jabatan para Kepala Daerah yang terdampak, melainkan memberikan
kepastian hukum kepada Para Kepala Daerah untuk tetap dapat memegang
penuh masa jabatannya sebagaimana yang telah diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan, yakni utuh selama 5 tahun, tulis
tribune.
Namun apabila merujuk pada ketentuan Pasal 201 ayat (5) UU
PILKADA masa jabatan kepala daerah yang dipilih pada tahun 2018
berakhir pada tahun 2023, tanpa mempertimbangkan waktu pelantikan.
“Kami bersama dengan para Kepala Daerah selaku pemohon memberikan
apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Mahkamah Konstitusi, yang
melalui putusan tersebut telah memberikan kepastian hukum terhadap
akhir masa jabatan para Kepala Daerah yang dipilih melalui Pemilu pada
tahun 2018, namun baru dilantik pada tahun 2019. Sehingga Para Kepala
Daerah tersebut tetap dapat utuh menjabat selama 5 tahun, sebagaimana
ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (pitta)
