Tajuk
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemarin
(17-10-2022) sudah memulai persidangan perkara kasus kematian Brigadir
Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau lebih sering disebut Brigadir
J dengan terdakwa mantan Inpektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, SH,
SIK, MH dan diikuti kemudian terdakwa Putri Candrawathi, Bharada E,
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
Animo masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan
terhadap kasus yang boleh dikatakan mendunia itu, cukup tinggi. Sejak
merebak, kasus kabar kematian Brigdir Polisi Nofriansyah Yosua
Hutabarat per tanggal 11 Juli 2022 atu tiga hari setelah terjadi
sebelumnya diumumkan tembak menembak di rumah dinas Polri, Jalan
Saguling, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, gempar.
Atas kejadian tersebut menjadi gempar jajaran Kepolisian
karena apa yang diberitakan sebelumnya atas pernyataan Polisi kematian
akibat tembak menembak, terungkap tidak yaitu karena ditembak. Karena
masih simpang siur akhirnya Presiden RI Joko Widodo menyebutkan agar
diusut tuntas. Tidak hanya orang nomor satu di negeri ini yang buka
suara tapi juga Menko Polhukam Mahfud MD, juga meminta agar diusut
tuntas. Bahkan, Mahfud MD sempat menyebut ini, motifnya hanya orang
dewasa yang bisa mengetahuinya.
Sejak penyerahan para terdakwa Ferdy Sambo diikuti berkas
dan barang bukti ke Kejaksaan Agung oleh Bareskrim Mabes Polri,
masyarakat ingin cepat menyaksikan persidangannya. Bahkan, oleh
Kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan
berkasnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, semakin memuncak
keinginan tahuan orang banyak akan motif dan cara penembakan yang
dilakukan para terdakwa kepada Brigadir Pol J.
Begitu juga setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui Humasnya, Hakim Djuyamto mengumumkan bahwa persidangan akan
dimulai pada Senin, 17 Oktober 2022. Memang, setelah berkas diterima,
pihak Pengadilan telah mempersiapkan segala sesuatu guna melancarkan
persidangan. Kebutuhan di ruangan persidangan maupun di luar sidang
seperti alat Streaming di beberapa tempat disediakan. Pintu, masuk dan
kelua sudah dipersiapkan berikut pintu darurat bila terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan sudah siap dan semuanya baik.
Memang, Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, sudah
mengumumkan kepada para media yang akan meliput beberapa ketentuan
seperti jarak dan pengamanan peliputan serta pengambilan gambar-gambar
oleh Fotografer atau kameramen. “Rekan-rekan Pers atau Media yang akan
meliput dipersilakan. Tapi mari kita jaga ketenteraman dan kenyamanan
serta tertib”. Himbauan sang Humas yang selama ini dekat dengan para
wartawan itu diterima. Maklum, sebelumnya pihak Pengadilan telah
melakukan koordinasi pengamanan dan kelancaran peliputan yang dihadiri
Kejaksaan, Pengadilan, Kepolisian dan Dewan Pers.
Terbukti, himbauan dan prasarana serta sarana yang
disediakan pihak pengadilan juga masyarakat dapat mengikuti jalannya
persidangan melalui streaming layar televisi cukup besar. Sehingga,
jelas terlihat jelas suasana persidangan baik itu terdakwa, tim Jaksa
Penuntut Umum, tim Kuasa Hukum terdakwa maupun majelis hakim yaitu
Wahyu Iman Santoso selalu Ketua dan Morgan Simanjuntak, Alimin Ribut
Sujono. Begitu juga suara yang ada di ruang sidang terdengar ke luar
dan bukan saja bagi pengunjung di dalam tapi mereka yang di luar.
Sebelumnya, ada kekawatiran akan terjadi sedikit keributan
seperti saat penyerahan terdakwa, barang bukti maupun berkas di
Kejaksaan Agung, antara petugas dengan para jurnalis, bisa ada di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, tidak ada. Artinya, saat
terdakwa mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, dibawa jaksa dan dikawal
dibantu aparat kepolisian ke Pengadilan dan ditempatkan di ruang
tahanan, hingga ke ruang utama untuk mengikuti persidang pembacaan
surat dakwaan, lanjut eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa hingga
pulang dengan menggunakan mobil tahanan berjalan lancar dan aman.
Semoga hingga akhir persidangan, baik tuntutan maupun putusan, lancar
dan aman alias tidak ada terjadi apa-apa. Selamat buat Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
