Jakarta, hariandialog.co.id.- Sidang kasus judi online
“Sultan Menang” dengan terdakwa Ana dan Budiman di Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan, minggu lalu, yang dihadirkan jaksa penuntut umum
Denden Imadudin Soleh, selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian
Kominkasi dan Informasi (Kominfo) saat itu, tidak ada ketersinggungan
dan bahkan tidak pernah komunikasi apalagi bertemu.
Denden dibawah sumpah menerangkan bahwa dirinya tidak
pernah ketemu dengan terdakwa Ana, warga Jalan Bakti Luhur Komp.
Residence Suit I Rt 000 RW 000 Kelurahan Dwikota, Kecamatan Medan
Helvetia, Medan. Denden hanya mengaku penerima pengiriman uang melalui
transfer itupun disampaikan oleh Sirait yang anggota kepolisian aktif
di Polda Sumatera Utara.
Denden Imadudin Soleh tidak lama mengurusi terkait
pengamanan dan pemblokiran judi Online karena dirinya selaku Ketua
Pengendalian konten Internel Ilegal di Kemenkominfo, akan megikuti
Pendidikan S3. “Jadi saya tidak pernah mengetahui lagi.Pada saat saya
masih menjabat hanya menerima uang sebesar Rp.120 juta. Dan uang itu,
tidak tahu siapa yang mengirimkan hanya diberitahu Sirait bahwa sudah
ditransfer,” terang Deden.
Namun, kemudian diketahui bahwa Sebagian uang diterima
Denden berasal dari Yongki suami terdakwa Ana. Sementara terdakwa Ana
mengaku tidak pernah komunikasi dan bertemu dengan saksi Denden.
Sementara untuk terdakwa Budiman, saksi Denden juga
hanya sekali bertemu dan diperkenalkan oleh Sirait. Namun, pertemuan
singkat itu tidak membicarakan apa apa apalagi menyangkut Judi Online
Sultan Menang. Semua komunikasipun melalui Sirait.
Di dalam surat dakwaan Jaksa Noptra SH, ada dua yang dimaksukkan
menjadi dalamdaftar pencarian oang yaitu YONGKI, dan Billy Wish yang
disebut-sebut diduga sebagai bos bandar besar Judi Online (Judol).
Sementara itu menurut Frans Chaverius Tampubolon sebagai Kuasa Hukum
Ana “suami klien saya sebagai pemain slot judi Online, Bukan Pemilik
situs website sultan Menang, dan pihak kepolisian segera periksa Adli
Sirait sebagai Polisi Aktif di Krimsus Polda Sumut bukan dibuat
sebagai DPO Sirait yang mana Sirait itu adalah Marga Orang Batak, dan
proses hukum Billy wils sebagai pemilik akun situs website sultan
menang
Namun, di dalam surat dakwaan terdakwa I yaitu ANA dan terdakwa II
juga Budiman diancam dengan pidana sebagaimana pada Pasal 27 ayat (2)
jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No.1 tahun 2024 atas perumahan UU RI No.11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eeletktoni jo pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, dan dakwaan kedua melanggar Pasal 303 ayat (1) jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob)
